Corporate Sosial Responbillity (CSR)

 

Corporate Sosial Responbillity
(CSR)



pengertian corporate social responbility

CSR adalah komitmen perusahaan yang menekankan bahwa perusahaan harus mengembangkan etika bisnis dan praktik bisnis yang berkesinambungan (sustainable) secara ekonomi, sosial dan lingkungan. Konsep ini berkaitan dengan perlakuan terhadap stakeholder baik yang berada di dalam dan di luar perusahaan dengan bertanggungjawab baik secara etika maupun sosial. Hal terpenting dari pelaksanaan tanggung jawab sosial adalah memperkuat keberlanjutan perusahaan itu sendiri dengan jalan membangun kerjasama antar stakeholder yang difasilitasi perusahaan tersebut dengan menyusun program-program pengembangan masyarakat di sekitarnya. CSR juga mengandung pengertian bahwa seperti halnya individu, perusahaan memiliki tugas moral untuk berlaku jujur, mematuhi hukum, menjunjung integritas, dan tidak korup. Tanggung jawab sosial perusahaan telah menjadi suatu kebutuhan yang dirasakan bersama antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha berdasarkan prinsip kemitraan dan kerjasama (Departemen Sosial, 2007) dalam Ardilla (2011).


Tujuan Corporate Social Responbility (CSR)

A.   Konsep dari corporate social responsibilitiy

Tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) merupakan konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan seperti terhadap masalah-masalah yang berdampak pada lingkungan seperti polusi, limbah, keamanan produk dan tenaga kerja. peraturan perundang-undangan telah mengatur dengan jelas terutama mengenai tanggungjawab lingkungan. Namun pembentuk undang-undang tampaknya menginterpretasikan istilah tersebut sebagai satu kesatuanyaitu Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Hal ini dapat diamati dari pengertian TJSL sebagaimana termuat dalam Pasal 1 angka 3 UU PT yang menyatakan:

“Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun

masyarakat pada umumnya.”

penerapan TJSP tersebut sesungguhnya untuk kepentingan manusia dan kemanusiaan,

sehingga harus diatur dengan jelas dan tegas. apabila dilaksakan secara baik dan  benar, maka akan memberikan dampak positifbagi perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia,sumber daya alam dan seluruh pemangku kepentingan dalammasyarakat sesuai dengan tujuan TJSP. Perusahaan yang mampu sebagai penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan memberikan peningkatan daya beli masyarakat, yang secara langsung atau tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan lingkungan dan seterusnya.

Meskipun demikian nilai positif terutama pada  lingkungan dapat mendorong terjadinya tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan yang akhirnya mempunyai nilai negatif, karena merugikan lingkungan, masyarakat sekitar atau masyarakat lain yang lebih luas. Nilai negatif yang dimaksud adalah seberapa jauh kegiatan perusahaan yang bersangkutan mempunyai potensi merugikan lingkungan dan masyarakat. Orientasi terhadap keuntungan (profit oriented), akan menjadikan perusahaan abai terhadap masyarakat sekitar dan berujung pada terjadinya kerusakan terhadap lingkungan sekitar. Tumbuh kembang perusahaan yang berkelanjutan, tidak hanya didukung oleh kondisi keuangan saja namun perlu memperhatikan dan memberikan penjaminan terhadap dimensi lain yaitu sosial dan lingkungan hidup sekitar perusahaan.

Perusahaan yang pada satu sisi pada suatu waktu menjadi pusat kegiatan yang membawa kesejahteraan bahkan kemakmuran bagi masyarakat, pada satu saat yang sama dapat menjadi sumber petaka pada lingkungan yang sama pula. Misalnya terjadi pencemaran lingkungan atau bahkanmenyebabkan kerusakan alam dan lingkungan lain yang lebih luas.

Jadi perusahaan akan mempunyai dampak positif bagi kehidupan pada masa-masa yang akan datang dengan terpeliharanya lingkungan dan semua kepentingan pada pemangku kepentingan yang lain sehingga akan menghasilkan tata kehidupan yang lebih baik.

B.     Fungsi Corporate Social Responbility Perusahaan pada Lingkungan

Pada dasarnya, perusahaan merupakan organ masyarakat yang mempunyai beberapa fungsi  yang sangat penting bagi pemangku kepentingan pada umumnya :

1)    Perusahaan pasti selalu memenuhi kebutuhan masyarakat, dari kebutuhan primer, sekunder dan tersier bahkan sampai kebutuhan-kebutuhan apapun.

2)    Perusahaan mampu menyerap tenaga kerja dan membuka lapangan pekerjaan baru.

3)    Perusahaan adalah agen pembaharuan dan penerapan Iptek yang paling efisien.

4)    Perusahaan melakukan pemasaran barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.

Perusahaan sebagai organ masyarakat mempunyai dua sisi positif dan penting bagi kehidupan dan masa depan manusia, terutama dalam mewujudkan kesejahteraan bersama sesuai dengan tujuan dari CSR sendiri. Dari sisi positifnya perusahaan mampu melakukan banyak hal, antara lain :

·        Pertama, perusahaan selalu menawarkan kebutuhan masyarakat dengan semua konsep inovasinya, sepeti perkembangan IPTEK secara berkesinambungan dan terus menerus yang menciptakan kesejahteraan bersama.

·        Kedua, perusahaan merupakan salah satu pusat kegiatan ekonomi di dalam masyarakat yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan baru.


Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Secara formal tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan baru diatur pada tahun 2007, yaitu dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai berikut :

a)     Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

b)    Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biayaPerseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

c)     Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksisesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

d)    Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.



Manfaat Corporate Social Responbillity (CSR)

Corporate social responbillity ini memiliki beberapa manfaat dberbagai   sector ,antara lain:

1.  Sector Pariwisata

·        Dampak ekonomi langsung bagi masyarakat yang bekerja pada kawasan wisata maupun   bagi   mereka yang membuka usaha pendukung di sekitar kawasan wisata

·        Terbentuknya interaksi yang lebih baik dan alami antaramasyarakat sekitar sebagai pendukung utama kawasan wisata dengan para pengunjung

·        Peningkatan kesadaran dan kepedulian masyarakat setempat dalam menjaga kelestarianlingkungan alam pada kawasan wisata (López-Guzmán et al., 2011).

2. Untuk Perusahaan

Manfaat CSR bagi perusahaan yang perlu Grameds ketahui yaitu ada tiga. Pertama yaitu untuk membuka peluang kerja secara luas bagi pihak lain. Kedua yaitu sebagai sebuah media promosi untuk perusahaan itu sendiri. Kemudian yang ketiga adalah untuk membuat suatu inovasi baru dalam bentuk sebuah program tertentu.

3. Manfaat Untuk Mayarakat Umum

Sedangkan manfaat yang akan didapatkan oleh masyarakat umum yaitu meningkatnya kesejahteraan dalam berbagai aspek. Dimana masyarakat yang ada disekitar perusahaan menjadi lebih diperhatikan dan juga terjaga. Kemudian mereka juga dapat merasakan keuntungan dari program CSR secara langsung. Baik itu program pemberdayaan dan pengembangan yang disediakan oleh pihak perusahan.

4. Untuk Pihak Lain

Program CSR yang dilakukan oleh perusahaan tidak hanya bisa memberikan manfaat bagi perusahaan dan juga masyarakat saja. Tetapi juga bisa memberikan manfaat bagi pemegang saham, pemerintah, dan juga konsumen. Manfaat yang akan didapatkan oleh para pemegang saham antara lain perusahaan akan mendapatkan citra yang baik. Sehinnga dapat menambah kemungkinan adanya investor tambahan. Sedangkan untuk konsumen, mereka akan semkain percaya kepada perusahaan tersebut. Kemudian manfaat untuk pemerintah adalah mereka akan merasa terbantu dengan adanya program CSR. Mulai dari pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan juga lingkungan

Kesimpulan

         CSR adalah tanggung jawab sebuah organisasi terhadap dampak- dampak dari keputusan-keputusan dan kegiatan-kegiatannya pada masyarakat dan lingkungan yang diwujudkan dalam bentuk perilaku transparan dan etis yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat; mempertimbangkan harapan pemangku kepentingan, sejalan dengan hukum yang ditetapkan dan norma-norma perilaku Internasional; serta terintegrasi dengan organisasi secara menyeluruh. Dengan demikian, CSR adalah kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (People) dan lingkungan (Planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (Procedure) yang tepat dan profesional. Oleh karena itu, sudah seharusnya organisasi atau perusahaan di indonesia menerapkan corporate social responbility seperti di pariwisata Monkey Forest Ubud Bali yang sudah memeberikan dampak baik bagi lingkungan, masyarakat dan lainnya.


Komentar