Corporate Sosial Responbillity (CSR)
Corporate
Sosial Responbillity
(CSR)
pengertian corporate
social responbility
CSR adalah komitmen perusahaan yang menekankan bahwa perusahaan harus mengembangkan etika bisnis dan praktik bisnis yang berkesinambungan (sustainable) secara ekonomi, sosial dan lingkungan. Konsep ini berkaitan dengan perlakuan terhadap stakeholder baik yang berada di dalam dan di luar perusahaan dengan bertanggungjawab baik secara etika maupun sosial. Hal terpenting dari pelaksanaan tanggung jawab sosial adalah memperkuat keberlanjutan perusahaan itu sendiri dengan jalan membangun kerjasama antar stakeholder yang difasilitasi perusahaan tersebut dengan menyusun program-program pengembangan masyarakat di sekitarnya. CSR juga mengandung pengertian bahwa seperti halnya individu, perusahaan memiliki tugas moral untuk berlaku jujur, mematuhi hukum, menjunjung integritas, dan tidak korup. Tanggung jawab sosial perusahaan telah menjadi suatu kebutuhan yang dirasakan bersama antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha berdasarkan prinsip kemitraan dan kerjasama (Departemen Sosial, 2007) dalam Ardilla (2011).
Tujuan
Corporate Social Responbility (CSR)
A. Konsep dari corporate social responsibilitiy
Tanggung
jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) merupakan konsep bahwa
organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap
konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek
operasional perusahaan seperti terhadap masalah-masalah yang berdampak pada lingkungan
seperti polusi, limbah, keamanan produk dan tenaga kerja. peraturan
perundang-undangan telah mengatur dengan jelas terutama mengenai tanggungjawab
lingkungan. Namun pembentuk undang-undang tampaknya menginterpretasikan istilah
tersebut sebagai satu kesatuanyaitu Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Hal
ini dapat diamati dari pengertian TJSL sebagaimana termuat dalam Pasal 1 angka
3 UU PT yang menyatakan:
“Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta
dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan
dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas
setempat, maupun
masyarakat
pada umumnya.”
penerapan
TJSP tersebut sesungguhnya untuk kepentingan manusia dan kemanusiaan,
sehingga
harus diatur dengan jelas dan tegas. apabila dilaksakan secara baik dan benar, maka akan memberikan dampak
positifbagi perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia,sumber daya
alam dan seluruh pemangku kepentingan dalammasyarakat sesuai dengan tujuan
TJSP. Perusahaan yang mampu sebagai penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan
memberikan peningkatan daya beli masyarakat, yang secara langsung atau tidak,
dapat mewujudkan pertumbuhan lingkungan dan seterusnya.
Meskipun
demikian nilai positif terutama pada
lingkungan dapat mendorong terjadinya tindakan-tindakan dan
perbuatan-perbuatan yang akhirnya mempunyai nilai negatif, karena merugikan
lingkungan, masyarakat sekitar atau masyarakat lain yang lebih luas. Nilai
negatif yang dimaksud adalah seberapa jauh kegiatan perusahaan yang
bersangkutan mempunyai potensi merugikan lingkungan dan masyarakat. Orientasi
terhadap keuntungan (profit oriented), akan menjadikan perusahaan abai terhadap
masyarakat sekitar dan berujung pada terjadinya kerusakan terhadap lingkungan
sekitar. Tumbuh kembang perusahaan yang berkelanjutan, tidak hanya didukung
oleh kondisi keuangan saja namun perlu memperhatikan dan memberikan penjaminan
terhadap dimensi lain yaitu sosial dan lingkungan hidup sekitar perusahaan.
Perusahaan
yang pada satu sisi pada suatu waktu menjadi pusat kegiatan yang membawa
kesejahteraan bahkan kemakmuran bagi masyarakat, pada satu saat yang sama dapat
menjadi sumber petaka pada lingkungan yang sama pula. Misalnya terjadi
pencemaran lingkungan atau bahkanmenyebabkan kerusakan alam dan lingkungan lain
yang lebih luas.
Jadi
perusahaan akan mempunyai dampak positif bagi kehidupan pada masa-masa yang
akan datang dengan terpeliharanya lingkungan dan semua kepentingan pada
pemangku kepentingan yang lain sehingga akan menghasilkan tata kehidupan yang
lebih baik.
B. Fungsi Corporate Social Responbility
Perusahaan pada Lingkungan
Pada dasarnya, perusahaan
merupakan organ masyarakat yang mempunyai beberapa fungsi yang sangat penting bagi pemangku kepentingan
pada umumnya :
1) Perusahaan
pasti selalu memenuhi kebutuhan masyarakat, dari kebutuhan primer, sekunder dan
tersier bahkan sampai kebutuhan-kebutuhan apapun.
2) Perusahaan
mampu menyerap tenaga kerja dan membuka lapangan pekerjaan baru.
3) Perusahaan
adalah agen pembaharuan dan penerapan Iptek yang paling efisien.
4) Perusahaan
melakukan pemasaran barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
Perusahaan sebagai organ
masyarakat mempunyai dua sisi positif dan penting bagi kehidupan dan masa depan
manusia, terutama dalam mewujudkan kesejahteraan bersama sesuai dengan tujuan
dari CSR sendiri. Dari sisi positifnya perusahaan mampu melakukan banyak hal,
antara lain :
·
Pertama, perusahaan selalu menawarkan
kebutuhan masyarakat dengan semua konsep inovasinya, sepeti perkembangan IPTEK
secara berkesinambungan dan terus menerus yang menciptakan kesejahteraan
bersama.
·
Kedua, perusahaan merupakan salah satu
pusat kegiatan ekonomi di dalam masyarakat yang mampu menciptakan lapangan
pekerjaan baru.
Pengaturan Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan
Secara
formal tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan baru diatur pada tahun 2007,
yaitu dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagai berikut :
a) Perseroan
yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber
daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
b)
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang
dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biayaPerseroan yang pelaksanaannya
dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
c)
Perseroan yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksisesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan.
d) Ketentuan
lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Manfaat
Corporate Social Responbillity (CSR)
Corporate social
responbillity ini memiliki beberapa manfaat dberbagai sector ,antara lain:
1. Sector Pariwisata
·
Dampak ekonomi langsung bagi masyarakat
yang bekerja pada kawasan wisata maupun
bagi mereka yang membuka usaha pendukung
di sekitar kawasan wisata
·
Terbentuknya interaksi yang lebih baik dan
alami antaramasyarakat sekitar sebagai pendukung utama kawasan wisata dengan para
pengunjung
·
Peningkatan kesadaran dan kepedulian
masyarakat setempat dalam menjaga kelestarianlingkungan alam pada kawasan
wisata (López-Guzmán et al., 2011).
2.
Untuk Perusahaan
Manfaat
CSR bagi perusahaan yang perlu Grameds ketahui yaitu ada tiga. Pertama yaitu
untuk membuka peluang kerja secara luas bagi pihak lain. Kedua yaitu sebagai
sebuah media promosi untuk perusahaan itu sendiri. Kemudian yang ketiga adalah
untuk membuat suatu inovasi baru dalam bentuk sebuah program tertentu.
3.
Manfaat Untuk Mayarakat Umum
Sedangkan
manfaat yang akan didapatkan oleh masyarakat umum yaitu meningkatnya
kesejahteraan dalam berbagai aspek. Dimana masyarakat yang ada disekitar
perusahaan menjadi lebih diperhatikan dan juga terjaga. Kemudian mereka juga
dapat merasakan keuntungan dari program CSR secara langsung. Baik itu program
pemberdayaan dan pengembangan yang disediakan oleh pihak perusahan.
4.
Untuk Pihak Lain
Program
CSR yang dilakukan oleh perusahaan tidak hanya bisa memberikan manfaat bagi
perusahaan dan juga masyarakat saja. Tetapi juga bisa memberikan manfaat bagi
pemegang saham, pemerintah, dan juga konsumen. Manfaat yang akan didapatkan
oleh para pemegang saham antara lain perusahaan akan mendapatkan citra yang
baik. Sehinnga dapat menambah kemungkinan adanya investor tambahan. Sedangkan
untuk konsumen, mereka akan semkain percaya kepada perusahaan tersebut.
Kemudian manfaat untuk pemerintah adalah mereka akan merasa terbantu dengan
adanya program CSR. Mulai dari pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan juga
lingkungan
Kesimpulan
CSR adalah tanggung jawab sebuah
organisasi terhadap dampak- dampak dari keputusan-keputusan dan
kegiatan-kegiatannya pada masyarakat dan lingkungan yang diwujudkan dalam
bentuk perilaku transparan dan etis yang sejalan dengan pembangunan
berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat; mempertimbangkan harapan pemangku
kepentingan, sejalan dengan hukum yang ditetapkan dan norma-norma perilaku
Internasional; serta terintegrasi dengan organisasi secara menyeluruh. Dengan
demikian, CSR adalah kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian
keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (People) dan
lingkungan (Planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (Procedure) yang
tepat dan profesional. Oleh karena itu, sudah seharusnya organisasi atau
perusahaan di indonesia menerapkan corporate social responbility seperti di
pariwisata Monkey Forest Ubud Bali yang sudah memeberikan dampak baik bagi
lingkungan, masyarakat dan lainnya.

Komentar
Posting Komentar