DEFINISI DAN LATAR BELAKANG MUNCULNYA PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
DEFINISI DAN LATAR
BELAKANG MUNCULNYA PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Definisi GCG
Ø Menurut beberapa ahli :
-
Cadbury Committee (1992) pengertian GCG
adalah sebuah sistem yang menjadi pengatur hubungan antara pihak yang memiliki
hak dan kewajiban atas perusahaan dan perusahaan itu sendiri.
-
Menurut
Effendi (2009) dalam bukunya The Power of Good Corporate Governance,
pengertian Good Corporate Governance adalah suatu sistem pengendalian internal
perusahaan yang memiliki tujuan utama mengelola risiko yang signifikan guna
memenuhi tujuan bisnisnya melalui pengaman asset perusahaan dan meningkatkan
nilai investasi pemegang saham dalam jangka panjang.
-
Menurut
Daniri (2005) memberi pengertian tata kelola perseroan dalam kaitan
dengan sifat baik (good) dalam konsep Good Corporate Governance sebagai suatu
pola hubungan, sistem dan proses yang digunakan oleh organ perseroan (Direksi,
Dewan komisaris, RUPS) guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham serta
berkesinambungan dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan
stakeholders lainnya berlandaskan peraturan perundang-undangan dan norma yang
berlaku.
Ø Berdasarkan beberapa pengertian
tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance adalah sistem,
proses dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak
yang berkepentingan terutama dalam arti sempit, hubungan antara pemegang saham,
dewan komisaris dan dewan direksi demi tercapainya tujuan organisasi.
Ø Daniri menyimpulkan bahwa tata
kelola perseroan yang baik merupakan :
- Suatu struktur yang mengatur
pola hubungan harmonis tentang peran Dewan Komisaris, Direksi, Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) dengan stakeholders lainnya
- Suatu sistem check and balance
yang mencakup perimbangan kewenangan atas pengendalian perseroan yang
dapat membatasi munculnya dua peluang, yaitu pengelolaan yang salah dan
penyalahgunaan aset dan perseroan
- Suatu proses yang transparan
atas penentuan tujuan perseroan, pencapaian, dan pengukuran kinerjanya.
Ø Konsep Good Corporate Governance
secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan
untuk menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder. Ada dua
hal yang ditekankan dalam konsep ini, pertama pentingnya hak pemegang saham
untuk memperoleh informasi dengan benar (akurat) dan tepat pada waktunya dan
kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara
akurat, tepat waktu dan transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan,
kepemilikan dan stakeholder.
Latar belakang GCG
u Di Indonesia, konsep dari GCG mulai
ramai diperbincangkan pada pertengahan tahun
1997, ketika krisis ekonomi melanda. Dampak dari krisis tersebut menunjukkan
bahwa banyak perusahaan yang tidak mampu
bertahan. Perilaku dan kinerja dunia usaha atau perusahaan akan berdampak
langsung secara fundamental terhadap perbaikan dan kondisi makro ekonomi di Indonesia.
u Kelemahan fundamental perekonomian
di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:
kinerja
yang buruk daya saing, kurangnya profesionalisme, ketidakpekaan terhadap
perubahan lingkungan
bisnis, manajemen ekonomi dan sektor
bisnis yang tidak efisien dan sistem perbankan yang rapuh.
u Menurut Forum for Corporate
Governance in Indonesia (2001) melalui
penerapan GCG diharapkan:
- perusahaan dapat meningkatkan
kinerjanya dengan menciptakan proses tata kelola yang lebih baik dalam
pengambilan keputusan, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan dan
mampu meningkatkan pelayanannya kepada stakeholders
- semakin mudahnya
perusahaan memperoleh pembiayaan dana yang lebih murah guna
meningkatkan nilai perusahaan
- mampu meningkatkan kepercayaan
investor menanamkan modal di
Indonesia
- para pemegang saham akan puas
dengan kinerja perusahaan dan sekaligus meningkatkan nilai dan dividen dari pemegang saham.
u Keuntungan utama perusahaan
menerapkan GCG adalah sistem tata kelola
perusahaan akan baik, sehingga
kinerja keuangan perusahaan juga akan meningkat dan perusahaan juga dapat bersaing dengan perusahaan lainnya
dalam keadaan krisis ekonomi yang terjadi. Karena pada dasarnya good corporate governance bertujuan untuk
meningkatkan kinerja suatu perusahaan.
Mekanisme penerapan GCG
u Menurut Akhmad Syakhroza (2002) good
corporate governance dapat diartikan sebagai suatu aturan main, prosedur dan
hubungan yang jelas antara pihak yang mengambil keputusan dengan pihak yang
akan melakukan pengawasan terhadap keputusan tersebut.
u Perseroan
melaksanakan mekanisme GCG dalam sebuah tatanan, di mana seluruh organ GCG
memiliki tanggung jawab tersendiri namun tetap melaksanakan implementasi GCG
secara terintegrasi. RUPS memiliki kewenangan tertinggi dimana para pemegang
saham akan mempertimbangkan dengan seksama keputusannya demi kepentingan jangka
panjang Perseroan. Setelah keputusan diambil, maka RUPS kemudian akan
menyerahkan segala kewenangan pengawasan dan pelaksanaan keputusan tersebut
kepada Dewan Komisaris dan Direksi.
u Dewan
Komisaris kemudian melakukan pengawasan dan memberikan nasehat untuk memastikan
bahwa tujuan Perseroan serta keputusan RUPS tersebut dilaksanakan dan dicapai.
Dalam pelaksanaan pekerjaannya Dewan Komisaris dibantu oleh organ Dewan
Komisaris yaitu Sekretaris Dewan Komisaris, Komite Audit, Komite Nominasi dan
Remunerasi, dan Komite Strategi Manajemen Risiko dan Investasi.
u Direksi
yang bertanggung jawab atas pengelolaan Perseroan, akan dibantu dalam
menjalankan tugas pengurusan tersebut oleh Sekretaris Perusahaan, Internal
Audit, dan satuan kerja lain yang menjalankan fungsi kepengurusan perusahaan.
Perseroan juga melakukan audit independen terhadap penyajian
laporan keuangan yang dilakukan oleh Akuntan Publik. Proses ini menjadi
penting, di mana laporan keuangan menjadi salah satu informasi fundamental yang
mencerminkan kinerja Perseroan dan pengelolaan yang dilakukan oleh manajemen.
KESIMPULAN
Komite
Cadbury mendefinisikan Good Corporate Governance sebagai sistem yang
mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan, agar mencapai
keseimbangan antara kekuatan kewenangan yang diperlukan oleh perusahaan, untuk
menjamin kelangsungan eksistensinya dan pertanggungjawaban kepada stakeholders.
Berdasarkan kondisi tersebut, pemerintah Indonesia dan lembaga keuangan
internasional memperkenalkan konsep GCG Dalam rangka pemulihan ekonomi,
pemerintah Indonesia dan Dana Moneter Internasional memperkenalkan dan
menjelaskan konsep GCG sebagai prosedur perusahaan yang sehat. Good Corporate
Governance (GCG) memang sudah dikenal sejak lama di negara-negara maju, seperti
Eropa dan Amerika, tepatnya dengan adanya pemisahan antara pemilik modal dan
pengelola dari perusahaan pada tahun. Di Indonesia, konsep dari GCG mulai
merambah ke ramai diperbincangkan pada pertengahan tahun 1997, ketika krisis
ekonomi melanda negara ini.

Komentar
Posting Komentar