DEFINISI DAN LATAR BELAKANG MUNCULNYA PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE

 



DEFINISI DAN LATAR BELAKANG MUNCULNYA PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE

 




Definisi GCG

Ø  Menurut beberapa ahli :

-          Cadbury Committee (1992) pengertian GCG adalah sebuah sistem yang menjadi pengatur hubungan antara pihak yang memiliki hak dan kewajiban atas perusahaan dan perusahaan itu sendiri.

-          Menurut Effendi (2009) dalam bukunya The Power of Good Corporate Governance, pengertian Good Corporate Governance adalah suatu sistem pengendalian internal perusahaan yang memiliki tujuan utama mengelola risiko yang signifikan guna memenuhi tujuan bisnisnya melalui pengaman asset perusahaan dan meningkatkan nilai investasi pemegang saham dalam jangka panjang.

-          Menurut Daniri (2005) memberi pengertian tata kelola perseroan dalam kaitan dengan sifat baik (good) dalam konsep Good Corporate Governance sebagai suatu pola hubungan, sistem dan proses yang digunakan oleh organ perseroan (Direksi, Dewan komisaris, RUPS) guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham serta berkesinambungan dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya berlandaskan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku.

Ø  Berdasarkan beberapa pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance adalah sistem, proses dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan terutama dalam arti sempit, hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi demi tercapainya tujuan organisasi.

 

Ø  Daniri menyimpulkan bahwa tata kelola perseroan yang baik merupakan :

  1. Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis tentang peran Dewan Komisaris, Direksi, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan stakeholders lainnya
  2. Suatu sistem check and balance yang mencakup perimbangan kewenangan atas pengendalian perseroan yang dapat membatasi munculnya dua peluang, yaitu pengelolaan yang salah dan penyalahgunaan aset dan perseroan
  3. Suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perseroan, pencapaian, dan pengukuran kinerjanya.

Ø  Konsep Good Corporate Governance secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder. Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, pertama pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar (akurat) dan tepat pada waktunya dan kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu dan transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan dan stakeholder.

 

Latar belakang GCG

u  Di Indonesia, konsep dari GCG mulai ramai diperbincangkan  pada pertengahan tahun 1997, ketika krisis ekonomi melanda. Dampak dari krisis tersebut menunjukkan bahwa banyak perusahaan  yang tidak mampu bertahan. Perilaku dan kinerja dunia usaha atau perusahaan akan berdampak langsung secara fundamental terhadap perbaikan dan  kondisi makro ekonomi di Indonesia.

u  Kelemahan fundamental perekonomian di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: 

     kinerja  yang buruk daya saing, kurangnya profesionalisme, ketidakpekaan terhadap perubahan lingkungan    

     bisnis, manajemen ekonomi dan sektor bisnis yang tidak efisien dan sistem perbankan yang rapuh.

u  Menurut Forum for Corporate Governance in Indonesia (2001) melalui  penerapan GCG diharapkan:

  1. perusahaan dapat meningkatkan kinerjanya dengan menciptakan proses tata kelola yang lebih baik dalam pengambilan keputusan, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan dan mampu meningkatkan pelayanannya kepada stakeholders
  2. semakin mudahnya perusahaan  memperoleh  pembiayaan dana yang lebih murah guna meningkatkan nilai perusahaan
  3. mampu meningkatkan kepercayaan investor  menanamkan modal di Indonesia
  4. para pemegang saham akan  puas  dengan kinerja perusahaan dan sekaligus  meningkatkan nilai dan dividen dari  pemegang saham.

u  Keuntungan utama perusahaan menerapkan GCG adalah sistem tata kelola  perusahaan  akan baik, sehingga kinerja keuangan  perusahaan  juga akan meningkat dan perusahaan  juga dapat bersaing dengan perusahaan lainnya dalam keadaan krisis ekonomi yang terjadi. Karena pada dasarnya good  corporate governance bertujuan untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan.

 

Mekanisme penerapan GCG

u  Menurut Akhmad Syakhroza (2002) good corporate governance dapat diartikan sebagai suatu aturan main, prosedur dan hubungan yang jelas antara pihak yang mengambil keputusan dengan pihak yang akan melakukan pengawasan terhadap keputusan tersebut.

u  Perseroan melaksanakan mekanisme GCG dalam sebuah tatanan, di mana seluruh organ GCG memiliki tanggung jawab tersendiri namun tetap melaksanakan implementasi GCG secara terintegrasi. RUPS memiliki kewenangan tertinggi dimana para pemegang saham akan mempertimbangkan dengan seksama keputusannya demi kepentingan jangka panjang Perseroan. Setelah keputusan diambil, maka RUPS kemudian akan menyerahkan segala kewenangan pengawasan dan pelaksanaan keputusan tersebut kepada Dewan Komisaris dan Direksi.

u  Dewan Komisaris kemudian melakukan pengawasan dan memberikan nasehat untuk memastikan bahwa tujuan Perseroan serta keputusan RUPS tersebut dilaksanakan dan dicapai. Dalam pelaksanaan pekerjaannya Dewan Komisaris dibantu oleh organ Dewan Komisaris yaitu Sekretaris Dewan Komisaris, Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi, dan Komite Strategi Manajemen Risiko dan Investasi.

u  Direksi yang bertanggung jawab atas pengelolaan Perseroan, akan dibantu dalam menjalankan tugas pengurusan tersebut oleh Sekretaris Perusahaan, Internal Audit, dan satuan kerja lain yang menjalankan fungsi kepengurusan perusahaan.

Perseroan juga melakukan audit independen terhadap penyajian laporan keuangan yang dilakukan oleh Akuntan Publik. Proses ini menjadi penting, di mana laporan keuangan menjadi salah satu informasi fundamental yang mencerminkan kinerja Perseroan dan pengelolaan yang dilakukan oleh manajemen.

 

KESIMPULAN

Komite Cadbury mendefinisikan Good Corporate Governance sebagai sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan, agar mencapai keseimbangan antara kekuatan kewenangan yang diperlukan oleh perusahaan, untuk menjamin kelangsungan eksistensinya dan pertanggungjawaban kepada stakeholders. Berdasarkan kondisi tersebut, pemerintah Indonesia dan lembaga keuangan internasional memperkenalkan konsep GCG Dalam rangka pemulihan ekonomi, pemerintah Indonesia dan Dana Moneter Internasional memperkenalkan dan menjelaskan konsep GCG sebagai prosedur perusahaan yang sehat. Good Corporate Governance (GCG) memang sudah dikenal sejak lama di negara-negara maju, seperti Eropa dan Amerika, tepatnya dengan adanya pemisahan antara pemilik modal dan pengelola dari perusahaan pada tahun. Di Indonesia, konsep dari GCG mulai merambah ke ramai diperbincangkan pada pertengahan tahun 1997, ketika krisis ekonomi melanda negara ini.

 



Komentar