ISU – ISU UTAMA ETIKA BISNIS DI BIDANG SDM, PEMASARAN & KEUANGAN

 

ISU – ISU UTAMA ETIKA BISNIS DI BIDANG SDM, PEMASARAN & KEUANGAN





a)      Hakikat Etika Bisnis dalam Islam

a)      Definisi Etika Bisnis Islam

            Secara sederhana mempelajari etika dalam bisnis berarti mempejari tentang mana yang baik/buruk, benar/salah dalam dunia bisnis berdasarkan kepada prinsip moralitas. Kajian etika bisnis terkadang merujuk kepada menegemen ethis atau organizational ethis. Etika bisnis dapat berarti pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi dan bisnis. Moralitas di sisni, sebagaimana disinggung di atas berarti: aspek baik/buruk, terpuji/tercela, benar/salah, wajar/tidak wajar, pantas/tidak pantas dari perilaku manusia. Kemudian dalam kajian etika bisnis Islam ditambah dengan halal-haram.

b)      Etika Bisnis Konvensional Versus Islam

            Dalam kaitannya dengan pradigma Islam tentang bisnis, maka landasan filosufis yang harus dibangun dalam pribadi Muslim adanya konsepsi hubungan manusia dengan Tuhan-Nya. Yang dalam bahasa agama di kenal dengan istilah (hablum minullah wa hablum minannas).             Dalam ekonomi Islam, bisnis dan etika tidak harus dipandang sebagai dua hal yang bertentangan, sebab, bisnis yang merupakan simbol dari urusan duniawi juga dianggap sebagai integral dari hal-hal yang bersifat investasi akhirat. Artinya, jika orientasi bisnis dan upaya investasi akhirat (diniatkan sebagai ibadah dan merupakan totalitas kepatuhan kepada Tuhan), maka bisnis dengan sendirinya harus sejalan dengan kaidah-kiadah moral yang berlandasan keimanan kepada akhirat. Bahkan dalam Islam, pengetian bisnis tidak di batasi dengan urusan dunia saja, tetapi mencakup seluruh kegiatan di dunia yang ″dibisniskan″ (diniatkan sebagai ibadah) untuk meraih keuntungan atau pahala akhirat.

            Dalam konsep Islam, sebenarnya Allah telah menjamin bahwa orang yang bekerja keras mencari jatah duniawinya dengan tetap mengindahkan kaidah-kaidah akhirat untuk memperoleh kemenangan duniawi, maka ia tercatat sebagai hamba Tuhan dengan memiliki keseimbangan tinggi. Sebagaimana sabda Nabi:

″Barang siapa yang menginginkan dunia, maka hendaknya dia berilmu, dan barang siapa yang menginginkan akhirat maka hendaknya dia berilmu, dan barang siapa menghendaki keduanya maka hendaknya dia berilmu.″

            Pernyataan Nabi tersebut mengisyaratkan dan mengonfirmasikan bahwa disamping persoalan etika yang menjadi tumpuan kesuksesan dalam bisnis juga ada faktor lain, yaitu, skiil dan pengetahuan tentang etika itu sendiri. Gagal mengetahui pengetatahuan tentang etika maupun prosedur bisnis yang benar secara Islam maka akan gagal memperoleh tujuan. Jika Ilmu yang dibangun untuk mendapatkan kebahagiaan akhirat juga bebasis etika, maka dengan sendirnya ilmu yang dibangun untuk dunia pun harus bebasis etika.

            Dari sudut pandang dunia bisnis kasus Jepang setidaknya telah membuktikan keyakinan, bahwa motivasi perilaku ekonomi yang memiliki tujuan lebih besar dan lebih tinggi (kesetiaan pada norma dan nilai etika baik) ketimbang bisnis semata, ternyata telah mampu mengungguli pencapaian ekonomi Barat (seperti Amerika) yang hampir semata-mata didasarkan pada kepentingan diri dan materialism serta menafikan aspek spiritualisme.

            Dapat disimpulkan bahwa dalam kehidupan ini setiap manusia sering kali mengalami ketegangan atau delema etis antara harus memilih keputusan etis dan keputusan bisnis sempit semata sesuai dengan lingkungan dan peran tanggung jawabnya, tetapi jika percaya pada sabda Nabi Muhamammad SAW. atau logika ekonomi diatas, maka jika melilih keputusan etis maka pada hakikatnya juga sedang meraih bisnis.


Isu-Isu Etika Bisnis dalam Bidang Sumber Daya Manusia

Isu-isu etika SDM yang sering muncul di masyarakat, antara lain:

·         Isu diskriminasi termasuk diskriminasi atas dasar: jenis kelamin, ras, agama, cacat, berat dan daya tarik.

·         Masalah timbul dari pandangan tradisional hubungan antara majikan dan

·         karyawan.

·         Isu seputar representasi karyawan dan demokratisasi di tempat kerja: serikat sekerja, pemogokan kerja, dsb.

·         Isu yang mempengaruhi privasi karyawan, seperti tes narkoba.

·         Isu yang mempengaruhi privasi majikan: membocorkan rahasia.

·         Masalah yang berkaitan dengan kewajaran kontrak kerja dan keseimbangan kekuasaan antara majikan dan karyawan: perbudakan karyawan.

·         Isu tentang Keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja.


Berikut salah satu studi kasus mengenai isu-isu etika bisnis dalam bidang SDM:

            Studi kasus SDA pada sentra industri rotan rumah tangga di Desa Trangsan Kabupaten Sukoharjo. Ada 5 perusahaan yang dijadikan sebagai narasumber yaitu Pratama Rotan, Surya Rotan, Asri Rotan, CV Agung Rejeki Furniture, dan Dunia Rotan. Dalam studi kasus tersebut di jelaskan bahwa kelima pemilik usaha dalam pengadaan proses rekruitmen dilakukan menggunakan satu metode saja yaitu metode tertutup. Para pengusaha melakukan perekrutan calon karyawan dengan cara memberikan informasi yang disebarkan hanya melalui teman, tetangga dan karyawannya. Sedangkan sumber perekrutan dilakukan secara internal, yaitu melalui mulut ke mulut atau rekomendasi dari seseorang. Akibatnya, lamaran yang masuk menjadi relatif lebih sedikit. kelebihan rekomendasi dari karyawan yaitu perusahaan memperoleh informasi lengkap dari pemberi rekomendasi dan pelamar telah mengetahui karakteristik organisasi dari karyawan pemberi rekomendasi. Kelemahannya yaitu kecenderungan deskriminasi. Karyawan lebih cenderung untuk merekomendasikan teman-temannya yang mempunyai agama, berasal dari daerah atau suku bangsa yang sama.


 Isu-Isu Etika Bisnis dalam Bidang Pemasaran

            Etika pemasaran adalah himpunan bagian dari etika bisnis. Etika dalam pemasaran berkaitan dengan prinsip-prinsip, nilai-nilai dan/atau cita-cita dimana pemasar (dan lembaga-lembaga pemasaran) harus bertindak. Etika Pemasaran seperti disiplin induknya, adalah daerah yang diperdebatkan. Diskusi tentang etika pemasaran berfokus pada dua masalah utama, yaitu: pertama adalah perhatian secara filsafati seperti Milton Friedman dan Ayn Rand mengatakan bahwa etika dalam pemasaran adalah memaksimalkan keuntungan bagi pemegang saham.dan yang kedua adalah dari fokus bisnis praktik-transaksi yang berpendapat bahwa pemasaran bertanggung jawab kepada konsumen dan para pemangku kepentingan sama seperti ia bertanggung jawab kepada para pemegang saham. Kebijaksanaan etis dari konsumsi yang berlebihan atau produk yang berbahaya, transparan tentang sumber tenaga kerja ( buruh anak, remunerasi tenaga kerja yang adil), deklarasi mengenai perlakuan yang adil dan membayar adil kepada karyawan, transparansi tentang risiko lingkungan, isu-isu etis produk atau layanan transparansi (keterbukaan tentang bahan yang digunakan dalam produk/jasa) penggunaan organisme dimodifikasi secara genetis, isi dari produk, kode sumber (dalam kasus perangkat lunak), etika deklarasi risiko dalam menggunakan produk/layanan (risiko kesehatan, risiko keuangan, risiko keamanan, dll), produk/layanan keamanan dan kewajiban, menghormati privasi stakeholder dan otonomi, taktik bisnis yang tidak etis dan sebagainya, periklanan harus berisi tentang kebenaran dan kejujuran, keadilan dalam harga, hanya sedikit antara isu-isu diperdebatkan di kalangan orang yang prihatin tentang etika praktik pemasaran.


Beberapa isu etika pemasaran yang sering muncul adalah berikut ini.

·         Harga: penetapan harga , diskriminasi harga , menggelapkan harga.

·         Praktek Anti-kompetitif, taktik harga untuk menutupi isu-isu seperti manipulasi loyalitas dan rantai pasokan.

·         Isi iklan: iklan menyerang, pesan subliminal, seks dalam iklan, produk dianggap sebagai bermoral ataukah berbahaya.

·         Anak-anak dan pemasaran: pemasaran di sekolah oleh anak apakah etis.


Berikut salah satu studi kasus mengenai isu-isu etika bisnis dalam bidang Pemasaran:

            Studi kasus pemasaran pada perusahaan ban Indonesia yang melakukan kartel ban kendaraan beroda empat. Kartel ban yang telah dilakukan para perusahaan ban Indonesia telah menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, yang dimana mereka telah melakukan perjanjian untuk penetapan harga ban. Pemasaran ban tipe-tipe PCR (Passenger Car Radial) untuk mobil penumpang dengan ring 13, ring 14, ring 15 dan ring 16 pada pasar replacement di Indonesia antara tahun 2008 dan 2012, sehingga terindikasi pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Akibat dari perjanjian penetapan harga tersebut, para pelaku usaha ban terbukti melakukan pelanggaran kartel berdasarkan hasil penyidikan KPPU dan Majelis Komisi menetapkan denda sebesar masing-masing 25 Milyar Rupiah terhadap para pelaku usaha ban yang telah melakukan perjanjian penetapan harga tersebut.

            Solusi yang dapat diterapkan dalam permasalahan tersebut adalah Pemerintah harus lebih aktif lagi untuk sosialisasi tentang hukum persaingan usaha untuk menghindari terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pemerintah juga harus memberikan sanksi yang lebih tegas berdasarkan pasal 33 UUD 1945 apabila perusahaan tersebut melakukan Persaingan Usaha Tidak Sehat lagi berupa penutupan perusahaan atas perbuatannya. Selanjutnya pelaku usaha ban harus segera menyusun suatu perusahaan dalam bentuk BUMN tentang produksi dan pemasaran ban di Indonesia karena ban merupakan salah satu produk otomotif yang paling konsumtif yang digunakan masyarakat, sehingga mencakup hajat hidup orang banyak. Pelaku usaha dan konsumen dapat saling diuntungkan satu sama lain, dan pemerintah lebih mudah dalam memberi masukan dan mengawasi BUMN tersebut melalui Kementerian Perindustrian demi mewujudkan persaingan usaha yang sehat.


Isu-Isu Etika Bisnis dalam Bidang Keuangan

Isu-isu Etika Keuangan yang banyak terjadi antara lain sebagai berikut:

·         Kreatif akuntansi, manajemen laba, analisis keuangan yang menyesatkan.

·         Insider trading, efek penipuan, ember toko, penipuan forex: keprihatinan (pidana) manipulasi pasar keuangan.

·         Eksekutif kompensasi pembayaran kekhawatiran berlebihan: dibuat untuk CEO perusahaan dan manajemen puncak lainnya.

·         Penyuapan, suap, pembayaran fasilitasi: sementara ini bisa dalam bentuk (jangka pendek) kepentingan perusahaan dan pemegang saham, mungkin praktek-praktek anti persaingan atau menyinggung perasaan terhadap nilai-nilai masyarakat.

Kantor Akuntan Publik yang menjalankan usahanya dengan mengabaikan prinsip kejujuran dan keterbukaan.

 Berikut salah satu studi kasus mengenai isu-isu etika bisnis dalam bidang Keuangan:


dikutip melalui redaksi koran Batam pos adalah keterbuktian pelanggaran adanya praktek suap-menyuap yang dilakukan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mencapai Rp 30 Triliun dalam setahun. Para CPNS harus membayar besar untuk menduduki posisi maupun jabatan yang lebih tinggi dengan cara singkat untuk mendapatkannya. Tidak hanya itu bahkan PNS Kementerian Keuangan itu memasang tarif suap sesuai dengan jabatan PNS yang diinginkan.

Tarif Suap CPNS / Jabatan PNS

1. CPNS

Rp 150 juta- Rp 200 juta

2. Kadis / Ka BUMD

Rp 300 juta- Rp 400 juta

3. Seka

Rp 700 juta

            Dalam kasus pelanggaran ini termasuk bentuk korupsi suatu tindakan penyimpangan dan penyalahgunaan dana suap-menyuap yang termasuk suatu tindak pidana atas nama pejabat maupun pegawai negeri hanya untuk memperkaya diri. Mereka yang sebagai Pegawai Negeri dan pejabat negara yang seharusnya memberi contoh justru melanggar kode etik yang dapat mencoreng citra sebagai Pegawai Negeri Sipil di mata masyarakat itu sendiri. Ini perlu ada tindak lanjut serta pengawasan yang lebih maksimal dari kemenkeu dan KPK itu sendiri agar kasus ini tidak berkelanjutan dan terus-menerus terjadi di Indonesia apabila tidak ada inisiatif untuk memberantas kasus ini yang dari ke tahun semakin meningkat dan pelaku-pelaku pelanggaran semakin licik dan pintar seiring kemajuan teknologi yang semakin canggih. Sebagai CPNS (korban dari suap) pun tidak bisa berbuat apa-apa ketika dimintai uang untuk memperoleh jabatan tersebut karena itulah ketentuan, dan tanggungjawabnya agar bisa memperoleh jabatan yang tinggi dengan menghalalkan berbagai cara agar keinginan serta pekerjaan yang bisa menjamin kehidupan serta keluarganya dengan melalui proses suap tersebut. Tindakan CPNS pun tidak baik untuk di contoh karena di dalam bekerja tidak ada sistem suap-menyuap ataupun sogok-menyogok apabila ingin memperoleh posisi atau jabatan yang tinggi. Dengan didasari kemampuan dan skill yang kita punya siapa pun bisa mencapainya. Dan selalu yakin dan berpikir positif dengan apa yang kita yakini dan selalu percaya Tuhan YME lah yang menentukan kehidupan kita. Karena tanpa di dasari keimanan yang kuat untuk mencapai dan melakukan sesuatu akan sia-sia. Untuk apa kekayaan dan jabatan apabila melakukannya dengan cara yang kotor dan keji tanpa mendasari keimanan di dalam dirinya.

            Tujuh PNS kementerian keuangan pelaku suap sudah di tindak lanjuti oleh

kemenkeu dan telah atau dalam proses pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada pula yang telah dalam proses secara hukum. Karena setelah ditelusuri terdapat 33 laporan yang terbukti terdapat penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pelaksanaan tugas, berupa pengenaan hukuman disiplin pegawai. Ini merupakan hal positif agar praktek ini tidak berkembang dan merajalela di lingkungan pejabat negara atau pegawai sipil.

            Solusi yang dapat diterapkan dalam permasalahan tersebut adalah sebagai berikut. Kasus seperti ini sudah nyata adanya di negeri ini, kejadian demi kejadian serta pelanggaran-pelanggaran belum sepenuhnya tertangani dengan baik oleh oknum atupun aparat yang bertugas menangani kasus ini. Sepertinya hukum sudah tidak lagi bekerja dengan baik mengenai kasus ini, namun uang lah yang dapat memberhentikan sistem hukum atau aturan undang-undang di Indonesia ini khususnya. Tidak ada keterbukaan mengatasi kasus ini, semua sengaja menutup-nutupi oleh lembaga-lembaga terkait. Ini merupakan kasus pelanggaran besar yang tergolong korupsi yang harus tertangani dengan baik sampai ke akar-akarnya. Diperlukan peran aktif pemerintah agar semua kasus pelanggaran di indonesia seperti korupsi, suap-menyuap, ataupun segala bentuk tindak penyalahgunaan lainnya dalam manajemen keuangan ini tidak merajalela keberadaanya.



A.    Kesimpulan

            Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Etika Bisnis diperlukan karena dapat mengatur operasi yang sehat dari semua kegiatan bisnis. Dengan cara ini, etika perusahaan adalah standar perilaku bagi individu dan perusahaan yang ingin berbisnis. Bisnis bisa menjadi tidak etis, dan ada banyak bukti bahwa praktik bisnis yang tidak etis ada saat ini, sehingga diskusi tentang etika dalam bisnis diperlukan. Dengan semakin ketatnya persaingan dalam dunia bisnis, perusahaan-perusahaan saling bersaing untuk menjadi pemimpin pasar. Hal tersebut kemudian yang memicu untuk mengembangkan praktik bisnis yang tidak etis. Dengan adanya kecenderungan mengembangkan praktik bisnis yang tidak etis dapat memunculkan isu-isu dalam etika bisnis dalam berbagai bidang, khususnya bidang SDM, Pemasaran dan Keuangan. Perusahaan-perusahaan yang telah dibahas dalam studi kasus tersebut telah melanggar etika bisnis demi kepentingannya masing-masing.

Komentar