ISU – ISU UTAMA ETIKA BISNIS DI BIDANG SDM, PEMASARAN & KEUANGAN
ISU – ISU UTAMA ETIKA BISNIS DI BIDANG SDM, PEMASARAN & KEUANGAN
a) Hakikat
Etika Bisnis dalam Islam
a) Definisi
Etika Bisnis Islam
Secara sederhana mempelajari etika
dalam bisnis berarti mempejari tentang mana yang baik/buruk, benar/salah dalam
dunia bisnis berdasarkan kepada prinsip moralitas. Kajian etika bisnis
terkadang merujuk kepada menegemen ethis atau organizational ethis.
Etika bisnis dapat berarti pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi
dan bisnis. Moralitas di sisni, sebagaimana disinggung di atas berarti: aspek baik/buruk,
terpuji/tercela, benar/salah, wajar/tidak wajar, pantas/tidak pantas dari
perilaku manusia. Kemudian dalam kajian etika bisnis Islam ditambah dengan
halal-haram.
b) Etika
Bisnis Konvensional Versus Islam
Dalam kaitannya dengan pradigma
Islam tentang bisnis, maka landasan filosufis yang harus dibangun dalam pribadi
Muslim adanya konsepsi hubungan manusia dengan Tuhan-Nya. Yang dalam bahasa
agama di kenal dengan istilah (hablum minullah wa hablum minannas). Dalam ekonomi Islam, bisnis dan
etika tidak harus dipandang sebagai dua hal yang bertentangan, sebab, bisnis
yang merupakan simbol dari urusan duniawi juga dianggap sebagai integral dari
hal-hal yang bersifat investasi akhirat. Artinya, jika orientasi bisnis dan
upaya investasi akhirat (diniatkan sebagai ibadah dan merupakan totalitas
kepatuhan kepada Tuhan), maka bisnis dengan sendirinya harus sejalan dengan
kaidah-kiadah moral yang berlandasan keimanan kepada akhirat. Bahkan dalam
Islam, pengetian bisnis tidak di batasi dengan urusan dunia saja, tetapi
mencakup seluruh kegiatan di dunia yang ″dibisniskan″ (diniatkan sebagai
ibadah) untuk meraih keuntungan atau pahala akhirat.
Dalam konsep Islam, sebenarnya Allah
telah menjamin bahwa orang yang bekerja keras mencari jatah duniawinya dengan
tetap mengindahkan kaidah-kaidah akhirat untuk memperoleh kemenangan duniawi,
maka ia tercatat sebagai hamba Tuhan dengan memiliki keseimbangan tinggi. Sebagaimana
sabda Nabi:
″Barang siapa yang
menginginkan dunia, maka hendaknya dia berilmu, dan barang siapa yang
menginginkan akhirat maka hendaknya dia berilmu, dan barang siapa menghendaki
keduanya maka hendaknya dia berilmu.″
Pernyataan Nabi tersebut
mengisyaratkan dan mengonfirmasikan bahwa disamping persoalan etika yang
menjadi tumpuan kesuksesan dalam bisnis juga ada faktor lain, yaitu, skiil dan
pengetahuan tentang etika itu sendiri. Gagal mengetahui pengetatahuan tentang
etika maupun prosedur bisnis yang benar secara Islam maka akan gagal memperoleh
tujuan. Jika Ilmu yang dibangun untuk mendapatkan kebahagiaan akhirat juga
bebasis etika, maka dengan sendirnya ilmu yang dibangun untuk dunia pun harus
bebasis etika.
Dari sudut pandang dunia bisnis
kasus Jepang setidaknya telah membuktikan keyakinan, bahwa motivasi perilaku
ekonomi yang memiliki tujuan lebih besar dan lebih tinggi (kesetiaan pada norma
dan nilai etika baik) ketimbang bisnis semata, ternyata telah mampu mengungguli
pencapaian ekonomi Barat (seperti Amerika) yang hampir semata-mata didasarkan
pada kepentingan diri dan materialism serta menafikan aspek spiritualisme.
Dapat disimpulkan bahwa dalam kehidupan ini setiap
manusia sering kali mengalami ketegangan atau delema etis antara harus memilih
keputusan etis dan keputusan bisnis sempit semata sesuai dengan lingkungan dan
peran tanggung jawabnya, tetapi jika percaya pada sabda Nabi Muhamammad SAW. atau
logika ekonomi diatas, maka jika melilih keputusan etis maka pada hakikatnya
juga sedang meraih bisnis.
Isu-Isu Etika Bisnis
dalam Bidang Sumber Daya Manusia
Isu-isu etika SDM
yang sering muncul di masyarakat, antara lain:
·
Isu diskriminasi termasuk
diskriminasi atas dasar: jenis kelamin, ras, agama, cacat, berat dan daya
tarik.
·
Masalah timbul dari
pandangan tradisional hubungan antara majikan dan
·
karyawan.
·
Isu seputar representasi
karyawan dan demokratisasi di tempat kerja: serikat sekerja, pemogokan kerja,
dsb.
·
Isu yang mempengaruhi
privasi karyawan, seperti tes narkoba.
·
Isu yang mempengaruhi
privasi majikan: membocorkan rahasia.
·
Masalah yang berkaitan
dengan kewajaran kontrak kerja dan keseimbangan kekuasaan antara majikan dan
karyawan: perbudakan karyawan.
·
Isu tentang Keselamatan
dan kesehatan pekerja di tempat kerja.
Berikut salah satu studi kasus mengenai isu-isu etika bisnis dalam bidang SDM:
Studi kasus SDA pada sentra industri rotan rumah tangga di Desa Trangsan Kabupaten Sukoharjo. Ada 5 perusahaan yang dijadikan sebagai narasumber yaitu Pratama Rotan, Surya Rotan, Asri Rotan, CV Agung Rejeki Furniture, dan Dunia Rotan. Dalam studi kasus tersebut di jelaskan bahwa kelima pemilik usaha dalam pengadaan proses rekruitmen dilakukan menggunakan satu metode saja yaitu metode tertutup. Para pengusaha melakukan perekrutan calon karyawan dengan cara memberikan informasi yang disebarkan hanya melalui teman, tetangga dan karyawannya. Sedangkan sumber perekrutan dilakukan secara internal, yaitu melalui mulut ke mulut atau rekomendasi dari seseorang. Akibatnya, lamaran yang masuk menjadi relatif lebih sedikit. kelebihan rekomendasi dari karyawan yaitu perusahaan memperoleh informasi lengkap dari pemberi rekomendasi dan pelamar telah mengetahui karakteristik organisasi dari karyawan pemberi rekomendasi. Kelemahannya yaitu kecenderungan deskriminasi. Karyawan lebih cenderung untuk merekomendasikan teman-temannya yang mempunyai agama, berasal dari daerah atau suku bangsa yang sama.
Isu-Isu Etika Bisnis dalam Bidang Pemasaran
Etika
pemasaran adalah himpunan bagian dari etika bisnis. Etika dalam pemasaran berkaitan
dengan prinsip-prinsip, nilai-nilai dan/atau cita-cita dimana pemasar (dan lembaga-lembaga
pemasaran) harus bertindak. Etika Pemasaran seperti disiplin induknya, adalah
daerah yang diperdebatkan. Diskusi tentang etika pemasaran berfokus pada dua
masalah utama, yaitu: pertama adalah perhatian secara filsafati seperti Milton Friedman
dan Ayn Rand mengatakan bahwa etika dalam pemasaran adalah memaksimalkan
keuntungan bagi pemegang saham.dan yang kedua adalah dari fokus bisnis
praktik-transaksi yang berpendapat bahwa pemasaran bertanggung jawab kepada konsumen
dan para pemangku kepentingan sama seperti ia bertanggung jawab kepada para
pemegang saham. Kebijaksanaan etis dari konsumsi yang berlebihan atau produk yang
berbahaya, transparan tentang sumber tenaga kerja ( buruh anak, remunerasi tenaga
kerja yang adil), deklarasi mengenai perlakuan yang adil dan membayar adil kepada
karyawan, transparansi tentang risiko lingkungan, isu-isu etis produk atau layanan
transparansi (keterbukaan tentang bahan yang digunakan dalam produk/jasa) penggunaan
organisme dimodifikasi secara genetis, isi dari produk, kode sumber (dalam kasus
perangkat lunak), etika deklarasi risiko dalam menggunakan produk/layanan (risiko
kesehatan, risiko keuangan, risiko keamanan, dll), produk/layanan keamanan dan
kewajiban, menghormati privasi stakeholder dan otonomi, taktik bisnis yang
tidak etis dan sebagainya, periklanan harus berisi tentang kebenaran dan kejujuran,
keadilan dalam harga, hanya sedikit antara isu-isu diperdebatkan di kalangan
orang yang prihatin tentang etika praktik pemasaran.
Beberapa isu etika
pemasaran yang sering muncul adalah berikut ini.
·
Harga: penetapan harga ,
diskriminasi harga , menggelapkan harga.
·
Praktek Anti-kompetitif,
taktik harga untuk menutupi isu-isu seperti manipulasi loyalitas dan rantai
pasokan.
·
Isi iklan: iklan
menyerang, pesan subliminal, seks dalam iklan, produk dianggap sebagai bermoral
ataukah berbahaya.
·
Anak-anak dan pemasaran:
pemasaran di sekolah oleh anak apakah etis.
Berikut salah satu
studi kasus mengenai isu-isu etika bisnis dalam bidang Pemasaran:
Studi kasus pemasaran pada
perusahaan ban Indonesia yang melakukan kartel ban kendaraan beroda empat.
Kartel ban yang telah dilakukan para perusahaan ban Indonesia telah menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat, yang dimana mereka telah melakukan perjanjian
untuk penetapan harga ban. Pemasaran ban tipe-tipe PCR (Passenger Car Radial)
untuk mobil penumpang dengan ring 13, ring 14, ring 15 dan
ring 16 pada pasar replacement di Indonesia antara tahun 2008 dan 2012,
sehingga terindikasi pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Akibat dari perjanjian penetapan harga tersebut, para pelaku usaha ban terbukti
melakukan pelanggaran kartel berdasarkan hasil penyidikan KPPU dan Majelis
Komisi menetapkan denda sebesar masing-masing 25 Milyar Rupiah terhadap para
pelaku usaha ban yang telah melakukan perjanjian penetapan harga tersebut.
Solusi yang dapat diterapkan dalam
permasalahan tersebut adalah Pemerintah harus lebih aktif lagi untuk
sosialisasi tentang hukum persaingan usaha untuk menghindari terjadinya Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pemerintah juga harus memberikan
sanksi yang lebih tegas berdasarkan pasal 33 UUD 1945 apabila perusahaan
tersebut melakukan Persaingan Usaha Tidak Sehat lagi berupa penutupan
perusahaan atas perbuatannya. Selanjutnya pelaku usaha ban harus segera
menyusun suatu perusahaan dalam bentuk BUMN tentang produksi dan pemasaran ban
di Indonesia karena ban merupakan salah satu produk otomotif yang paling
konsumtif yang digunakan masyarakat, sehingga mencakup hajat hidup orang
banyak. Pelaku usaha dan konsumen dapat saling diuntungkan satu sama lain, dan
pemerintah lebih mudah dalam memberi masukan dan mengawasi BUMN tersebut
melalui Kementerian Perindustrian demi mewujudkan persaingan usaha yang sehat.
Isu-Isu Etika Bisnis dalam Bidang Keuangan
Isu-isu Etika
Keuangan yang banyak terjadi antara lain sebagai berikut:
·
Kreatif akuntansi,
manajemen laba, analisis keuangan yang menyesatkan.
·
Insider trading, efek
penipuan, ember toko, penipuan forex: keprihatinan (pidana) manipulasi pasar
keuangan.
·
Eksekutif kompensasi
pembayaran kekhawatiran berlebihan: dibuat untuk CEO perusahaan dan manajemen
puncak lainnya.
·
Penyuapan, suap,
pembayaran fasilitasi: sementara ini bisa dalam bentuk (jangka pendek)
kepentingan perusahaan dan pemegang saham, mungkin praktek-praktek anti
persaingan atau menyinggung perasaan terhadap nilai-nilai masyarakat.
Kantor Akuntan Publik yang menjalankan usahanya dengan mengabaikan prinsip kejujuran dan keterbukaan.
Berikut salah satu studi kasus mengenai isu-isu etika bisnis dalam bidang Keuangan:
dikutip melalui redaksi
koran Batam pos adalah keterbuktian pelanggaran adanya praktek suap-menyuap yang
dilakukan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam perekrutan Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) mencapai Rp 30 Triliun dalam setahun. Para CPNS harus membayar
besar untuk menduduki posisi maupun jabatan yang lebih tinggi dengan cara
singkat untuk mendapatkannya. Tidak hanya itu bahkan PNS Kementerian Keuangan
itu memasang tarif suap sesuai dengan jabatan PNS yang diinginkan.
|
Tarif Suap
CPNS / Jabatan PNS |
|
|
1.
CPNS |
Rp
150 juta- Rp 200 juta |
|
2.
Kadis / Ka BUMD |
Rp
300 juta- Rp 400 juta |
|
3.
Seka |
Rp
700 juta |
Dalam kasus pelanggaran ini termasuk
bentuk korupsi suatu tindakan penyimpangan dan penyalahgunaan dana suap-menyuap
yang termasuk suatu tindak pidana atas nama pejabat maupun pegawai negeri hanya
untuk memperkaya diri. Mereka yang sebagai Pegawai Negeri dan pejabat negara
yang seharusnya memberi contoh justru melanggar kode etik yang dapat mencoreng
citra sebagai Pegawai Negeri Sipil di mata masyarakat itu sendiri. Ini perlu
ada tindak lanjut serta pengawasan yang lebih maksimal dari kemenkeu dan KPK
itu sendiri agar kasus ini tidak berkelanjutan dan terus-menerus terjadi di
Indonesia apabila tidak ada inisiatif untuk memberantas kasus ini yang dari ke
tahun semakin meningkat dan pelaku-pelaku pelanggaran semakin licik dan pintar
seiring kemajuan teknologi yang semakin canggih. Sebagai CPNS (korban dari
suap) pun tidak bisa berbuat apa-apa ketika dimintai uang untuk memperoleh
jabatan tersebut karena itulah ketentuan, dan tanggungjawabnya agar bisa memperoleh
jabatan yang tinggi dengan menghalalkan berbagai cara agar keinginan serta
pekerjaan yang bisa menjamin kehidupan serta keluarganya dengan melalui proses
suap tersebut. Tindakan CPNS pun tidak baik untuk di contoh karena di dalam bekerja
tidak ada sistem suap-menyuap ataupun sogok-menyogok apabila ingin memperoleh
posisi atau jabatan yang tinggi. Dengan didasari kemampuan dan skill yang kita
punya siapa pun bisa mencapainya. Dan selalu yakin dan berpikir positif dengan apa
yang kita yakini dan selalu percaya Tuhan YME lah yang menentukan kehidupan kita.
Karena tanpa di dasari keimanan yang kuat untuk mencapai dan melakukan sesuatu
akan sia-sia. Untuk apa kekayaan dan jabatan apabila melakukannya dengan cara
yang kotor dan keji tanpa mendasari keimanan di dalam dirinya.
Tujuh PNS kementerian keuangan
pelaku suap sudah di tindak lanjuti oleh
kemenkeu dan telah
atau dalam proses pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil (PNS) ada pula yang telah dalam proses secara hukum. Karena setelah
ditelusuri terdapat 33 laporan yang terbukti terdapat penyimpangan dan penyalahgunaan
dalam pelaksanaan tugas, berupa pengenaan hukuman disiplin pegawai. Ini
merupakan hal positif agar praktek ini tidak berkembang dan merajalela di lingkungan
pejabat negara atau pegawai sipil.
Solusi yang dapat diterapkan dalam
permasalahan tersebut adalah sebagai berikut. Kasus seperti ini sudah nyata
adanya di negeri ini, kejadian demi kejadian serta pelanggaran-pelanggaran belum
sepenuhnya tertangani dengan baik oleh oknum atupun aparat yang bertugas
menangani kasus ini. Sepertinya hukum sudah tidak lagi bekerja dengan baik mengenai
kasus ini, namun uang lah yang dapat memberhentikan sistem hukum atau aturan
undang-undang di Indonesia ini khususnya. Tidak ada keterbukaan mengatasi kasus
ini, semua sengaja menutup-nutupi oleh lembaga-lembaga terkait. Ini merupakan kasus
pelanggaran besar yang tergolong korupsi yang harus tertangani dengan baik sampai
ke akar-akarnya. Diperlukan peran aktif pemerintah agar semua kasus pelanggaran
di indonesia seperti korupsi, suap-menyuap, ataupun segala bentuk tindak penyalahgunaan
lainnya dalam manajemen keuangan ini tidak merajalela keberadaanya.
A. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat
disimpulkan bahwa Etika Bisnis diperlukan karena dapat mengatur operasi yang
sehat dari semua kegiatan bisnis. Dengan cara ini, etika perusahaan adalah
standar perilaku bagi individu dan perusahaan yang ingin berbisnis. Bisnis bisa
menjadi tidak etis, dan ada banyak bukti bahwa praktik bisnis yang tidak etis
ada saat ini, sehingga diskusi tentang etika dalam bisnis diperlukan. Dengan
semakin ketatnya persaingan dalam dunia bisnis, perusahaan-perusahaan saling
bersaing untuk menjadi pemimpin pasar. Hal tersebut kemudian yang memicu untuk
mengembangkan praktik bisnis yang tidak etis. Dengan adanya kecenderungan
mengembangkan praktik bisnis yang tidak etis dapat memunculkan isu-isu dalam
etika bisnis dalam berbagai bidang, khususnya bidang SDM, Pemasaran dan
Keuangan. Perusahaan-perusahaan yang telah dibahas dalam studi kasus tersebut telah
melanggar etika bisnis demi kepentingannya masing-masing.

Komentar
Posting Komentar