PRINSIP DAN MANFAAT GOOD CORPORATE GOVERNENCE

 PRINSIP DAN MANFAAT GOOD CORPORATE GOVERNENCE




Good Corporate Governance

                  Good corporate governance merupakan suatu konsep yang berkesinambungan dan tidak dapat dipisahkan dari firm performance. Penerapan perilaku-perilaku etis untuk dapat melaksanakan good corporate governance sehingga mampu meningkatkan kinerja perusahaan.

            Good Corporate Governance (GCG) sebagai tata kelola perusahaan sehat yang sudah diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia dan Internasional Monetary Fund (IMF). Konsep ini diharapkan dapat melindungi pemegang saham (stakeholders) dan kreditor agar dapat memperoleh kembali investasinya. Indonesia mulai menerapkan prinsip GCG sejak mendatangani Letter Of Intent (LOI) dengan IMF, yang salah satu bagian pentingnya adalah pencantuman jadwal perbaikan pengelolaan perusahaan-perusahaan di Indonesia.

            Good Corporate Governance adalah peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu system yang mengendalikan perusahaan.

           

2.2       Prinsip-prinsip Good Corporate Governance

            Dalam mewujudkan good corporate governance, diperlukan adanya dua aspek keseimbangan, yaitu keseimbangan internal dan eksternal. Keseimbangan internal dilakukan dengan cara menyajikan informasi yang berguna dalam evaluasi kinerja, informasi tentang sumber daya yang dimiliki perusahaan, semua transaksi dan kejadian internal, dan informasi untuk keputusan manajemen internal. Sedangkan keseimbangan eksternal dilakukan dengan cara menyajikan informasi bisnis kepada para pemegang saham, kreditur, bank, dan organisasi lainnya yang berkepentingan.

            Untuk mewujudkan dua aspek keseimbangan tersebut, terdapat beberapa prinsip dasar praktik good corporate governance. Berdasarkan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG, 2006), ada 5 asas good corporate governance. Kelima asas tersebut adalah transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan.(Manossoh, 2016)

1.      Transparansi (Transparency)

            Prinsip dasar dalam asas transparansi adalah bahwa perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan dalam menjalankan bisnisnya. Lebih lanjut lagi, perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya. Dalam pedoman pelaksanaannya, asas transparansi berarti bahwa Perusahaan harus menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan haknya. Kemudian ditegaskan bahwa Informasi yang harus diungkapkan meliputi, tetapi tidak terbatas pada, visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi pengurus, pemegang saham pengendali, kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris beserta anggota keluarganya dalam perusahaan dan perusahaan lainnya, sistem manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, sistem dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya, dan kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi perusahaan.

 

2.      Akuntabilitas (Accountability)

            Dalam asas akuntabilitas, prinsip dasar penerapan good corporate governance mengandung makna bahwa Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain.

            Berdasarkan prinsip dasar ini, perusahaan harus menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing organ perusahaan dan semua karyawan secara jelas dan selaras dengan visi, misi, nilai-nilai perusahaan (corporate values), dan strategi perusahaan. Perusahaan juga harus meyakini bahwa semua organ perusahaan dan semua karyawan mempunyai kemampuan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan perannya dalam pelaksanaan GCG. Kemudian, perusahaan harus memastikan adanya sistem pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan perusahaan. Juga, perusahaan harus memiliki ukuran kinerja untuk semua jajaran perusahaan yang konsisten dengan sasaran usaha perusahaan, serta memiliki sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment system). Selanjutnya, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, setiap organ perusahaan dan semua karyawan harus berpegang pada etika bisnis dan pedoman perilaku (code of conduct) yang telah disepakati.

3.      Responsibilitas (Responsibility)

            Prinsip dasar dalam asas responsibilitas adalah bahwa Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen. Dalam pelaksanaanya, organ perusahaan harus berpegang pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan peraturan perusahaan (by-laws). Juga, perusahaan harus melaksanakan tanggung jawab sosial dengan antara lain peduli terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan dengan membuat perencanaan dan pelaksanaan yang memadai.

4.      Independensi (Independency)

            Prinsip dasar untuk melancarkan pelaksanaan asas independensi, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. Pedoman pelaksanaan asas ini adalah bahwa masing-masing organ perusahaan harus menghindari terjadinya dominasi oleh pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan dari segala pengaruh atau tekanan, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara obyektif. Kemudian, masingmasing organ perusahaan harus melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab antara satu dengan yang lain.

5.      Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)

            Prinsip dasar berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan bahwa dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan. Dalam pelaksanaan prinsip ini, Perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan perusahaan serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam lingkup kedudukan masing-masing. Juga, perusahaan harus memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan.


Manfaat diterapkannya Good Corporate Governance

                  Banyak alasan yang dikemukakan tentang perlunya perusahaan menerapkan prinsip Good Corporate Governance. Namun demikian, satu alasan utama yang dikemukakan para pakar adalah bahwa prinsip-prinsip Corporate Governance diperlukan untuk mengatasi masalah yang ada dalam pengelolaan perusahaan. Banyak pihak seperti pembuat kebijakan, praktisi, dan akademisi berpendapat bahwa perbaikan Corporate Governance merupakan suatu hal yang harus dilakukan, seperti melalui pembentukan komite audit, peningkatan transparansi informasi, keberadaan komisaris independen, meningkatkan hubungan dengan investor, dan pemberian remunerasi yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan, dan sebagainya. Meskipun demikian, dalam perkembangannya, tidak sedikit yang meragukan perbaikan dalam Corporate Governance. Banyak manajemen perusahaan yang keberatan dengan kebijakan peningkatan keterbukaan informasi yang harus disampaikan kepada publik. Mereka menolak untuk mengkomunikasikan strategi dan kebijakan yang diambil kepada investor utamanya. Ada anggapan bahwa keberadaan komisaris independen dan implementasi mekamisme Corporate Governance lainnya akan memperlambat proses pengambilan keputusan didalam perusahaan dan meningkatkan prosedur birokrasi dalam perusahaan. Perpanjangan prosedur tentunya akan menghambat kreativitas dan inovasi. Begitu pula, biaya yang harus ditanggung perusahaan dalam mengimplementasikan mekanisme Corporate Governance juga tidak sedikit. Pendapat seperti di atas tentunya tidak dapat diabaikan. Diperlukan adanya keseimbangan antara peningkatan akuntabilitas dan keterbukaan perusahaan dengan peningkatan kemampuan perusahaan untuk beroperasi secara efisien dan efektif.

            Di pasar keuangan sendiri terdapat peningkatan kesadaran bahwa Good Corporate Governance berkaitan dengan perusahaan yang besar. Komunitas investor institusi beranggapan bahwa perbaikan dalam Corporate Governance cenderung akan memperbaiki kinerja dan bukannya menghambat perkembangan perusahaan (Solomon dan Solomon, 2004). Disamping itu, hasil penelitan Solomon dan Solomon juga memperlihatkan bahwa Corporate Governance sama pentingnya baik bagi perusahaan kecil maupun perusahaan besar. Investor institusi sangat mendukung perbaikan yang berkelanjutan dalam Corporate Governance. Hal tersebut tentunya merupakan salah satu faktor pendukung utama bagi perusahaan untuk memperbaiki Corporate Governancenya apabila ingin tetap memperoleh pendanaan dari investor.

            Seberapa jauh perusahaan memperhatikan prinsip-prinsip dasar Good Corporate Governance telah semakin menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan investasi. Terutama hubungan antara praktik corporate governance dengan karakter investasi internasional saat ini. Suatu perusahaan dan atau negara yang ingin menuai manfaat dari pasar modal global, dan jika kita ingin menarik modal jangka panjang, maka penerapan Good Corporate Governance secara konsisten dan efektif akan mendukung ke arah itu. Bahkan jikapun perusahaan tidak bergantung pada sumber daya dan modal asing, penerapan prinsip dan praktik Good Corporate Governance akan dapat meningkatkan keyakinan investor domestik terhadap perusahaan. Di samping hal-hal tersebut di atas, Good Corporate Governance juga dapat :

1)      Mengurangi agency cost, yaitu suatu biaya yang harus ditanggung pemegang saham sebagai akibat pendelegasian wewenang kepada pihak manajemen. Biaya-biaya ini dapat berupa kerugian yang diderita perusahaan sebagai akibat penyalahgunaan wewenang (wrong-doing), ataupun berupa biaya pengawasan yang timbul untuk mencegah terjadinya hal tersebut.

2)      Mengurangi biaya modal (cost of capital), yaitu sebagai dampak dari pengelolaan perusahaan yang baik tadi menyebabkan tingkat bunga atas dana atau sumber daya yang dipinjam oleh perusahaan semakin kecil seiring dengan turunnya tingkat resiko perusahaan.

3)      Meningkatkan nilai saham perusahaan sekaligus dapat meningkatkan citra perusahaan tersebut kepada publik luas dalam jangka panjang.

4)      Menciptakan dukungan para stakeholder (para pihak yang berkepentingan) dalam lingkungan perusahaan tersebut terhadap keberadaan dan berbagai strategi dan kebijakan yang ditempuh perusahaan, karena umumnya mereka mendapat jaminan bahwa mereka juga mendapat manfaat maksimal dari segala tindakan dan operasi perusahaan dalam menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan. (GOZALI, 2013)

            Menurut Wilson Arafat (2008 :10) Good Corporate Governance akan memberikan empat manfaat besar yaitu sebagai berikut :

1.      Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholders.

2.      Meningkatkan corporate value

3.      Meningkatkan kepercayaan investor.

4.      Pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus akan meningkatkan shareholder’s value dan dividen.




Kesimpulan

                   Good Corporate Governance merupakan sebuah konsep  yang seharusnya ada dalam sebuah  perusahaan, karena dengan adanya Good Corporate Governance tersebut dapat menjadikan sistem kerja dalam perushaaan menjadi lebih baik dan teratur. Berbagai  prinsip yang ada  dalam konsep Good Corporate Governance dapat menjadikan sebuah keseimbangan eksternal dan internal perusahaan.  Prinsip-prinsip Good Corporate Governance sangat dibutuhan untuk mengatasi berbagai permasahan yang mungkin akan dialami oleh perusahaan. Sehinga, dengan diterapkannya Good Corporate Governance  ini tentunya akan membawa banyak manfaat baik bagi perusahaan atau pihak-pihak lain yang berhubungan dengan perusahaan.



Komentar