PRINSIP DAN MANFAAT GOOD CORPORATE GOVERNENCE
PRINSIP DAN MANFAAT GOOD CORPORATE GOVERNENCE
Good Corporate Governance
Good corporate governance
merupakan suatu konsep yang berkesinambungan dan tidak dapat dipisahkan dari
firm performance. Penerapan perilaku-perilaku etis untuk dapat melaksanakan
good corporate governance sehingga mampu meningkatkan kinerja perusahaan.
Good Corporate Governance (GCG) sebagai tata kelola
perusahaan sehat yang sudah diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia dan
Internasional Monetary Fund (IMF). Konsep ini diharapkan dapat melindungi
pemegang saham (stakeholders) dan kreditor agar dapat memperoleh kembali
investasinya. Indonesia mulai menerapkan prinsip GCG sejak mendatangani Letter
Of Intent (LOI) dengan IMF, yang salah satu bagian pentingnya adalah
pencantuman jadwal perbaikan pengelolaan perusahaan-perusahaan di Indonesia.
Good Corporate Governance adalah peraturan yang mengatur
hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak
kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan internal dan
eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau
dengan kata lain suatu system yang mengendalikan perusahaan.
2.2 Prinsip-prinsip
Good Corporate Governance
Dalam
mewujudkan good corporate governance, diperlukan adanya dua aspek keseimbangan,
yaitu keseimbangan internal dan eksternal. Keseimbangan internal dilakukan
dengan cara menyajikan informasi yang berguna dalam evaluasi kinerja, informasi
tentang sumber daya yang dimiliki perusahaan, semua transaksi dan kejadian
internal, dan informasi untuk keputusan manajemen internal. Sedangkan
keseimbangan eksternal dilakukan dengan cara menyajikan informasi bisnis kepada
para pemegang saham, kreditur, bank, dan organisasi lainnya yang
berkepentingan.
Untuk
mewujudkan dua aspek keseimbangan tersebut, terdapat beberapa prinsip dasar
praktik good corporate governance. Berdasarkan Pedoman Umum Good Corporate
Governance Indonesia, yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan
Governance (KNKG, 2006), ada 5 asas good corporate governance. Kelima asas
tersebut adalah transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi
serta kewajaran dan kesetaraan.(Manossoh, 2016)
1.
Transparansi
(Transparency)
Prinsip
dasar dalam asas transparansi adalah bahwa perusahaan harus menyediakan
informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami
oleh pemangku kepentingan dalam menjalankan bisnisnya. Lebih lanjut lagi,
perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah
yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang
penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku
kepentingan lainnya. Dalam pedoman pelaksanaannya, asas transparansi berarti
bahwa Perusahaan harus menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai,
jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh pemangku
kepentingan sesuai dengan haknya. Kemudian ditegaskan bahwa Informasi yang
harus diungkapkan meliputi, tetapi tidak terbatas pada, visi, misi, sasaran
usaha dan strategi perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi
pengurus, pemegang saham pengendali, kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris beserta anggota keluarganya dalam perusahaan dan
perusahaan lainnya, sistem manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian
internal, sistem dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya, dan kejadian
penting yang dapat mempengaruhi kondisi perusahaan.
2.
Akuntabilitas
(Accountability)
Dalam
asas akuntabilitas, prinsip dasar penerapan good corporate governance
mengandung makna bahwa Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya
secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar,
terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan
kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain.
Berdasarkan
prinsip dasar ini, perusahaan harus menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab
masing-masing organ perusahaan dan semua karyawan secara jelas dan selaras
dengan visi, misi, nilai-nilai perusahaan (corporate values), dan strategi
perusahaan. Perusahaan juga harus meyakini bahwa semua organ perusahaan dan
semua karyawan mempunyai kemampuan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan
perannya dalam pelaksanaan GCG. Kemudian, perusahaan harus memastikan adanya
sistem pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan perusahaan. Juga,
perusahaan harus memiliki ukuran kinerja untuk semua jajaran perusahaan yang
konsisten dengan sasaran usaha perusahaan, serta memiliki sistem penghargaan
dan sanksi (reward and punishment system). Selanjutnya, dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya, setiap organ perusahaan dan semua karyawan harus
berpegang pada etika bisnis dan pedoman perilaku (code of conduct) yang telah
disepakati.
3.
Responsibilitas
(Responsibility)
Prinsip
dasar dalam asas responsibilitas adalah bahwa Perusahaan harus mematuhi
peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap
masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam
jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen. Dalam
pelaksanaanya, organ perusahaan harus berpegang pada prinsip kehati-hatian dan
memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan
peraturan perusahaan (by-laws). Juga, perusahaan harus melaksanakan tanggung
jawab sosial dengan antara lain peduli terhadap masyarakat dan kelestarian
lingkungan terutama di sekitar perusahaan dengan membuat perencanaan dan
pelaksanaan yang memadai.
4.
Independensi
(Independency)
Prinsip
dasar untuk melancarkan pelaksanaan asas independensi, perusahaan harus
dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling
mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. Pedoman pelaksanaan
asas ini adalah bahwa masing-masing organ perusahaan harus menghindari
terjadinya dominasi oleh pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan
tertentu, bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan dari
segala pengaruh atau tekanan, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan
secara obyektif. Kemudian, masingmasing organ perusahaan harus melaksanakan
fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan
perundang-undangan, tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab
antara satu dengan yang lain.
5.
Kewajaran dan
Kesetaraan (Fairness)
Prinsip
dasar berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan bahwa dalam melaksanakan
kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang
saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan
kesetaraan. Dalam pelaksanaan prinsip ini, Perusahaan harus memberikan
kesempatan kepada pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan
menyampaikan pendapat bagi kepentingan perusahaan serta membuka akses terhadap
informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam lingkup kedudukan
masing-masing. Juga, perusahaan harus memberikan perlakuan yang setara dan
wajar kepada pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang
diberikan kepada perusahaan.
Manfaat diterapkannya Good Corporate
Governance
Banyak alasan
yang dikemukakan tentang perlunya perusahaan menerapkan prinsip Good Corporate
Governance. Namun demikian, satu alasan utama yang dikemukakan para pakar
adalah bahwa prinsip-prinsip Corporate Governance diperlukan untuk mengatasi
masalah yang ada dalam pengelolaan perusahaan. Banyak pihak seperti pembuat
kebijakan, praktisi, dan akademisi berpendapat bahwa perbaikan Corporate
Governance merupakan suatu hal yang harus dilakukan, seperti melalui
pembentukan komite audit, peningkatan transparansi informasi, keberadaan
komisaris independen, meningkatkan hubungan dengan investor, dan pemberian
remunerasi yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan, dan sebagainya. Meskipun
demikian, dalam perkembangannya, tidak sedikit yang meragukan perbaikan dalam
Corporate Governance. Banyak manajemen perusahaan yang keberatan dengan
kebijakan peningkatan keterbukaan informasi yang harus disampaikan kepada
publik. Mereka menolak untuk mengkomunikasikan strategi dan kebijakan yang
diambil kepada investor utamanya. Ada anggapan bahwa keberadaan komisaris
independen dan implementasi mekamisme Corporate Governance lainnya akan
memperlambat proses pengambilan keputusan didalam perusahaan dan meningkatkan
prosedur birokrasi dalam perusahaan. Perpanjangan prosedur tentunya akan
menghambat kreativitas dan inovasi. Begitu pula, biaya yang harus ditanggung
perusahaan dalam mengimplementasikan mekanisme Corporate Governance juga tidak
sedikit. Pendapat seperti di atas tentunya tidak dapat diabaikan. Diperlukan
adanya keseimbangan antara peningkatan akuntabilitas dan keterbukaan perusahaan
dengan peningkatan kemampuan perusahaan untuk beroperasi secara efisien dan
efektif.
Di pasar keuangan sendiri terdapat peningkatan kesadaran
bahwa Good Corporate Governance berkaitan dengan perusahaan yang besar.
Komunitas investor institusi beranggapan bahwa perbaikan dalam Corporate
Governance cenderung akan memperbaiki kinerja dan bukannya menghambat
perkembangan perusahaan (Solomon dan Solomon, 2004). Disamping itu, hasil
penelitan Solomon dan Solomon juga memperlihatkan bahwa Corporate Governance
sama pentingnya baik bagi perusahaan kecil maupun perusahaan besar. Investor
institusi sangat mendukung perbaikan yang berkelanjutan dalam Corporate
Governance. Hal tersebut tentunya merupakan salah satu faktor pendukung utama
bagi perusahaan untuk memperbaiki Corporate Governancenya apabila ingin tetap
memperoleh pendanaan dari investor.
Seberapa jauh perusahaan memperhatikan prinsip-prinsip
dasar Good Corporate Governance telah semakin menjadi faktor penting dalam
pengambilan keputusan investasi. Terutama hubungan antara praktik corporate
governance dengan karakter investasi internasional saat ini. Suatu perusahaan
dan atau negara yang ingin menuai manfaat dari pasar modal global, dan jika
kita ingin menarik modal jangka panjang, maka penerapan Good Corporate
Governance secara konsisten dan efektif akan mendukung ke arah itu. Bahkan
jikapun perusahaan tidak bergantung pada sumber daya dan modal asing, penerapan
prinsip dan praktik Good Corporate Governance akan dapat meningkatkan keyakinan
investor domestik terhadap perusahaan. Di samping hal-hal tersebut di atas,
Good Corporate Governance juga dapat :
1)
Mengurangi agency cost, yaitu suatu biaya yang harus ditanggung pemegang
saham sebagai akibat pendelegasian wewenang kepada pihak manajemen. Biaya-biaya
ini dapat berupa kerugian yang diderita perusahaan sebagai akibat
penyalahgunaan wewenang (wrong-doing), ataupun berupa biaya pengawasan yang
timbul untuk mencegah terjadinya hal tersebut.
2)
Mengurangi biaya modal (cost of capital), yaitu sebagai dampak dari
pengelolaan perusahaan yang baik tadi menyebabkan tingkat bunga atas dana atau
sumber daya yang dipinjam oleh perusahaan semakin kecil seiring dengan turunnya
tingkat resiko perusahaan.
3)
Meningkatkan nilai saham perusahaan sekaligus dapat meningkatkan citra
perusahaan tersebut kepada publik luas dalam jangka panjang.
4)
Menciptakan dukungan para stakeholder (para pihak yang berkepentingan)
dalam lingkungan perusahaan tersebut terhadap keberadaan dan berbagai strategi
dan kebijakan yang ditempuh perusahaan, karena umumnya mereka mendapat jaminan
bahwa mereka juga mendapat manfaat maksimal dari segala tindakan dan operasi
perusahaan dalam menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan. (GOZALI, 2013)
Menurut Wilson Arafat (2008 :10) Good Corporate
Governance akan memberikan empat manfaat besar yaitu sebagai berikut :
1.
Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan
keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan serta
lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholders.
2.
Meningkatkan corporate value
3.
Meningkatkan kepercayaan investor.
4.
Pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan karena
sekaligus akan meningkatkan shareholder’s value dan dividen.
Kesimpulan
Good Corporate
Governance merupakan sebuah konsep yang
seharusnya ada dalam sebuah perusahaan,
karena dengan adanya Good Corporate Governance tersebut dapat menjadikan sistem
kerja dalam perushaaan menjadi lebih baik dan teratur. Berbagai prinsip yang ada dalam konsep Good Corporate Governance dapat
menjadikan sebuah keseimbangan eksternal dan internal perusahaan. Prinsip-prinsip Good Corporate Governance
sangat dibutuhan untuk mengatasi berbagai permasahan yang mungkin akan dialami
oleh perusahaan. Sehinga, dengan diterapkannya Good Corporate Governance ini tentunya akan membawa banyak manfaat baik
bagi perusahaan atau pihak-pihak lain yang berhubungan dengan perusahaan.

Komentar
Posting Komentar