STUDI KASUS PENERAPAN ETIKA BISNIS DI INDONESIA
STUDI KASUS PENERAPAN ETIKA BISNIS DI
INDONESIA
1.
Pengertian
Etika
Konsep etika berasal dari bahasa
Yunani, yang dalam bentuk tunggal adalah ethos dan dalam bentuk jamak adalah ta
etha (Bertens, 1997:4). Menurut Bertens (1997:224), ethos menunjukkan
ciri-ciri, pandangan dan nilai yang menandai kelompok tertentu atau yang menurut
Consice Oxford Dictionary :“characteristic spirit of community, people or system”.
Keraf (1998) mengemukakan etika adalah adat istiadat atau kebiasaan yang akan membentuk
aturan kuat di masyarakat, serta cara yang dilakukan mengikuti norma yang ada,
dan norma tersebut membentuk sifat masyarakat dalam menghargai adat istiadat.
Menurut Subagio et al (2013)
Etika dipandang sebagai cabang ilmu dari ilmu filsafat sehubungan dengan nilai
dari perilaku manusia dengan memandang pada tindakan yang benar dan salah serta
benar dan buruknya motif dan tujuannya. Dari beberapa studi yang dilakukan, ada
beberapa pendekatan penting mengenai etika, yaitu:
1. Prinsip Imperatif
Kewajiban
tidak terkondisi di mana semua orang sadara akan adanya peaturan dan setuju untuk
mengikuti peraturan tersebut.
2. Prinsip Utulitarian
Menyarankan
bahwa masalah etika harus diselesaikan dengan mengukur dari sisi
konsekuensi baik dan konsekuensi buruknya.
3. Prinsip Generalisasi
Jika semua
orang bertindak dalam lingkungan yang sama dan bertindak dengan cara tertentu
sementara akibatnya tidak sesuai dengan yang diharapkan maka tidak ada kewajiban
untuk bertindak dengan cara tersebut.
2.
Pengertian
Bisnis
Bisnis adalah kegiatan yang
dilakukan oleh individu maupun organisasi yang melibatkan proses pembuatan,
pembelian, penjualan, atau pertukaran barang maupun jasa dengan tujuan untuk
menghasilkan keuntungan. Perilaku yang baik dalam konteks moral adalah perilaku
yang sesuai dengan norma norma moral, sedangkan perilaku yang buruk adalah perilaku
yang bertentangan dengan atau menyimpang dari norma moral. Dari sudut pandang hukum,
bisnis yang baik adalah bisnis yang patuh pada hukum. Dapat disimpulkan bahwa bisnis
dikatakan baik (good business) jika tidak bertentangan dengan sudut pandang
etika dan hukum (Hapzi Ali, 2020).
3.
Pengertian
Etika Bisnis
Etika Bisnis (Business Ethics)
yang diterapkan oleh suatu perusahaan biasanya berasal dari motif laba, motif
hukum, dan kewajiban moral umum. Tujuan etika bisnis yang umum diterapkan dalam
organisasi atau perusahaan adalah untuk menghindari pelanggaran hukum pidana
dalam pekerjaan, menghindari tindakan yang dapat mengakibatkan gugatan hukum
perdata pada perusahaan dan menghindari tindakan yang berakibat buruk bagi
citra perusahaan, bisnis sangat berkaitan dengan tiga hal tersebut karena dapat
mengakibatkan hilangnya uang dan reputasi perusahaan (Subagio et al, 2013). Etika
bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi
ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi,
dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
4.
Hal – Hal
Yang Perlu Diperhatikan Dalam Etika Bisnis
Dalam menciptakan etika bisnis,
ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah (Hapzi Ali, 2020):
1. Pengendalian diri.
2. Pengembangan tanggung jawab social (social
responsibility).
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk
terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
4. Menciptakan persaingan yang sehat.
5. Menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan‖.
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong,
Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar.
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan
pengusaha kuat dan golongan
pengusaha ke bawah.
9. Menumbuhkan sifat konsekuen dan konsisten dengan
aturan yang telah dibuat dan
disepakati bersama.
10. Menumbuhkan dan mengembangkan rasa memiliki dan
kesadaran terhadap apa yang sudah disepakati bersama.
5.
Manfaat
Kode Etik Dalam Perusahaan
Menurut Hapzi Ali (2020) di
dalam modul Business Ethics & GG, terdapat beberapa
manfaat kode etik didalam perusahaan yaitu sebagai
berikut :
1. Dapat meningkatkan kredibilitas suatu perusahaan,
karena etika telah dijadikan sebagai corporate culture.Etika bisnis sangat
penting bagi perusahaan, terutama perusahaan yang dimana memiliki banyak sekali
karyawan yang tidak saling mengenal. Di dalam suatu perusahaan setiap karyawan
terikat dengan peraturan etik standar yang sama, jadi jika ada suatu masalah
yang muncul maka akan diambil keputusan yang sama pula. Asset penting bagi
suatu perusahaan yaitu reputasi yang baik di bidang etika.
2. Kode Etik dapat membantu dalam menghilangkan grey
area. Beberapa ambiguitas moral yang menghambat kinerja perusahaan, dengan
demikian dapat dihindarkan. Misalnya kesamaan dalam penerimaan gaji dan
pemakaian tenaga kerja dibawah umur sehingga perusahaan memiliki batasan dalam menjalankan
bisnisnya.
3. Kode etik dapat menjelaskan bagaimana perusahaan
menilai tanggung jawab sosialnya. Dengan biasa menjelaskan tanggung jawab
sosial atau dengan menggunakan
pendekatan sosial perusahaan tidak hanya mendapatkan
keuntungan dari segi ekonomi saja, tapi juga mendapatkan keuntungan dari segi
sosial. Jika sebuah perusahaan sudah bertanggungjawab dari segi sosial, maka
usaha akan berjalan dengan baik, sehingga perusahaan akan terhindar dari
konflik sosial yang dapat merugikan perusahaan itu sendiri.
4. Dalam dunia bisnis, kode etik akan menyediakan
perusahaan untuk mengatur perusahaan itu sendiri. Hal ini disebut dengan “self
regulation” yaitu proses dimana individu atau perusahaan dapat mengatur
pencapainnya sendiri. Target dapat ditentukan oleh mereka dan melakukan
evaluasi terhadap kesuksesan itu ketika target telah tercapai dan memberikan
apresiasi kepada diri mereka sendiri karena telah mencapai target yang
ditetapkan dan diinginkan.
5. Kode Etik Dapat Meningkatkan Daya Saing Perusahaan.
Sudah menjadi kewajiban setiap perusahaan untuk memiliki daya saing saat ini karena
jika suatu perusahaan tidak memiliki daya saing, usahanya tidak akan berlangsung
lama. Bisnis suatu perusahaan akan berkembang jika bisnis tersebut memiliki
etika usaha yang baik dan semakin meningkat daya saing maupun kemampuannya
untuk bersaing dengan perusahaan lain.
6. Kode Etik Dapat Meningkatkan Kepercayaan Investor
Terhadap Perusahaan Perusahaan yang sudah go publik akan mendapatkan kepercayaan
dari para investor untuk berinvestasi di perusahaan mereka.
7. Kode Etik Dapat Membangun Citra Positif Perusahaan.
Etika bisnis dapat membangun citra positif tentang perusahaan dimata para konsumen.
Dengan citra yang baik tersebut maka akan perusahaan akan bertahan
lama.
6.
Masalah
Kode Etik Dalam Perusahaan
Menurut Hapzi Ali (2020) di
dalam modul Business Ethics & GG, terdapat 3 jenis masalah yang dihadapi
dalam Etika yaitu :
1. Sistematik
Masalah-masalah
sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul dimana
bisnis beroperasi mengenai sistem politik, ekonomi, hukum, dan sistem sosial
lainnya.
2. Korporasi
Permasalahan
korporasi dalam etika bisnis mencakup pertanyaan tentang kebijakan, praktik
moralitas aktivitas, dan struktur organisasional perusahaan individual.
3. Individu
Permasalahan
individual dalam perusahaan yaitu pertanyaan yang muncul mengenai individu
tertentu di dalam perusahaan. Yang termasuk dalam pertanyaan ini adalah tentang
moralitas keputusan, karakter individual dan tindakan.
7.
Tujuan
Etika Bisnis
Menurut Subagio et al (2013)
Tujuan Etika Bisnis yang umum diterapkan dalam organisasi adalah sebagai
berikut :
1. Menghindari pelanggaran hukum
pidana dalam pekerjaan.
2. Menghindari tindakan yang dapat
mengakibatkan gugatan hukum perdata terhadap perusahaan.
3. Menghindari tindakan yang
berakibat buruk bagi citra Perusahaan. Bisnis sangat berkaitan dengan tiga hal
di atas karena dapat mengakibatkan hilangnya uang
dan reputasi perusahaan.
8.
Ciri Bisnis
Yang Beretika
Menurut Hapzi Ali (2020) di
dalam modul Business Ethics & GG, Berdasarkan hasil diskusi kelompok dalam
mata kuliah etika bisnis terdapat ciri-ciri bisnis yang beretika yaitu :
1. Tidak merugikan siapapun
2. Tidak menyalahi aturan dan norma-norma yang ada
3. Tidak melanggar hukum yang berlaku
4. Tidak menjelek-jelekan dan menjatuhkan saingan
bisnis
5. Memiliki izin pendirian usaha
A. STUDI KASUS
Penerapan Etika Bisnis Islam Dalam Transaksi Jual Beli
Daring Di Toko Online Shopee.
Sebagaimana arti dasarnya bahwa bisnis memiliki makna
sebagai “the buying and salling of goods
and servis”. Praktek jual beli online, seorang penjual dituntut bersikap
tidak kontradiksi secara disengaja antara ucapan dan perbuatan dalam bisnisnya.
Penjual harus memiliki amanah dengan menampilkan sikap keterbukaan, kejujuran,
pelayanan yang optimal, dan berbuat baik dengan segala hal, apalagi berhubungan
dengan pelayanan masyarakat. Bahwa ada beberapa permasalahan yang terjadi pada
jual beli online (daring). Di antaranya adanya penjual yang memposting gambar
di Shoppe yang tidak sesuai dengan aslinya hingga saat inisitus e-commerce atau
situs jual beli daring (online) memang sudah cukup banyal dan beragam. Namun
jika berbicara yang paling populer, maka beberapa situs jual beli seperti
Bukalapak, Tokopedia, Shoope, Lazada, Bibli, Zalora, Bhineka dan
lain-lainnya.
Dari beberapa situs jual itu, Shoope bisa dibilang
menjadi pemain baru di ranah e-commerce Indonesia karena baru dirilis di
Indonesia Juni 2015 dibanding situs jual beli yang tersebut di atas. Startup
asal Singapura ini mengklaim layanan belanja daring (online) yang ditawarkan
mengusung konsep mobile market place khusus
dari konsumen-ke-konsumen (C2C). Dengan `mengawinkan` elemen media sosial,
pembeli atau penjual bisa langsung berinteraksi tanpa perlu repot berhubungan
di luar aplikasi Shopee. Shopee menghadirkan fitur Live Chat yang menjadikannya berbeda dengan perusahaan e-commerce
lainnya. Lewat fitur Live Chat ini,
pembeli bisa langsung berbicara dengan penjual untuk bisa nego barang yang
hendak dibeli. Sementara itu, dalam jual beli online, penjual dituntut bersikap
tidak kontradiksi secara disengaja antara ucapan dan perbuatan dalam bisnisnya.
Mereka dituntut tepat janji, tepat waktu, mengakui kelemahan dan kekurangan, selalu
memperbaiki kualitas barang atau jasa secara berkesinambungan serta tidak boleh
menipu dan berbohong. Penjual harus memiliki amanah dengan menampilkan sikap
keterbukaan, kejujuran, pelayanan yang optimal, dan berbuat baik dengan segala
hal, apalagi berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Dengan sifat amanah,
pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk mengamalkan kewajiban-kewajibannya.
Dari pengamatan peneliti, diketahui bahwa ada beberapa
permasalahan yang terjadi pada jual beli online (daring). Di antaranya adanya
penjual yang memposting gambar di Shopee yang tidak sesuai dengan aslinya.
Terkadang dalam postingan di media sosial, pihak penjual juga tidak menjelaskan
secara detail mengenai spesifikasi dari barang tersebut. Gambar produk yang
dipajang di media sosial terlihat menarik dan bagus, namun setelah barang
diterima oleh pembeli, barang yang diterima jauh berbeda dengan gambar yang
diposting. Bahkan bisa terjadi barang yang ditawarkan itu adalah kualitas
Original akan tetapi pada kenyataannya setelah dipergunakan atau dipakai
ternyata kualitasnya
KW
(tidak original).
Untuk membangun kultur bisnis yang sehat, idealnya
dimulai dari perumusan etika yang akan digunakan sebagai norma perilaku sebelum
aturan (hukum) perilaku dibuat dan laksanakan, atau aturan (norma) etika
tersebut di wujudkan dalam bentuk aturan hukum. Sebagai kontrol terhadap
individu pelaku dalam bisnis yaitu melalui penerapan kebiasaan atau budaya
moral atas pemahaman dan penghayatan nilai-nilai dalam prinsip moral sebagai
inti kekuatan suatu perusahaan dengan mengutamakan kejujuran, bertanggung
jawab, disiplin, berperilaku tanpa diskriminasi. Etika bisnis Islam merupakan
suatu kebiasaan atau budaya moral yang berkaitan dengan kegiatan bisnis suatu
perusahaan. Sedangkan etika bisnis Islami adalah studi tentang seseorang atau
organisasi dalam melakukan usaha atau kontrak bisnis yang saling menguntungkan
sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.
1)
Penerapan Prinsip Kesatuan
Kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid
yang memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi,
politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep
konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh. Dari konsep ini maka Islam menawarkan
keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas dasar
pandangan ini pula maka etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun
horizontal, membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam sistem
Islam.
Dalam praktik jual beli online di Toko Shopee, ketika
mereka mengadakan proses jual beli, pihak Shopee atau penjual memposting gambar
di media sosial menggunakan gambar yang palsu. Dikatakan palsu karena sudah
bukan foto asli, tetapi foto yang sudah melalui proses editing, sehingga bisa
menutupi kekurangan dari produk tersebut. Pihak penjual melakukan semua ini
karena supaya bisnisya berjalan dengan lancar, dan juga karena gambar asli
dengan yang di foto bisa sangat berbeda jauh sekali.
Oleh karena itu, bila dihubungkan dengan teori yang ada,
maka peneliti menganalisis bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pihak penjual
kepada pembeli telah melanggar prinsip kesatuan. Karena, dalam prinsip kesatuan
ini, pengusaha muslim tidak akan melakukan diskriminasi diantara pihak penjual
dan pembeli. Namun, dalam kasus ini pihak penjual melakukan kebohongan kepada
pembeli dengan cara memposting barang yang bagus dan ketika barang tersebut
sampai di tanga konsumen, barang tersebut bisa berbeda dengan yang diharapkan
konsumen.
2)
Penerapan Prinsip Keseimbangan
Prinsip keseimbangan pada dataran ekonomi, menentukan
konfigurasi aktivitas-aktivitas distribusi, konsumsi serta produksi yang
terbaik, dengan pemahaman yang jelas bahwa kebutuhan seluruh anggota masyarakat
yang kurang beruntung dalam masyarakat Islam didahulukan atas sumber daya riil masyarakat.
Dengan demikian, Islam menuntut keseimbangan antara hak pembeli dan penjual.
Jika ditinjau dari prinsip keseimbangan yang telah
dipaparkan di atas. Bahwa prinsip keseimbangan pada dataran ekonomi, menentukan
konfigurasi aktivitas-aktivitas yang terbaik, dengan pemahaman yang jelas bahwa
kebutuhan seluruh anggota masyarakat yang kurang beruntung dalam masyarakat
Islam didahulukan atas sumber daya riil masyarakat. dengan demikian, Islam
menurut keseimbangan antara hak pembeli dan hak penjual. Sistem jual beli
online di Shopee, ketika pihak penjual memposting gambar di media sosial
menggunakan gambar yang palsu. Dikatakan palsu karena sudah bukan foto asli,
tetapi foto yang sudah melalui proses editing, sehingga bisa menutupi
kekurangan dari produk tersebut. Pihak penjual melakukan semua ini karena
supaya bisnisya berjalan dengan lancar dan laku.
Berdasarkan data yang diperoleh jelas bahwa jual beli di
Toko online Shopee belum sesuai dengan prinsip keseimbangan, yang mana prinsip keseimbangan
sangat memperhatikan hak pembeli dan hak penjual. Jadi sebaiknya penjual dalam
melakukan transaksi tidak hanya memikirkan kepentingan sendiri akan tetapi
pihak penjual juga harus memperhatikan kepentingan
pembeli. Jika pembeli membutuhkan informasi mengenai produk tersebut, maka
harus di jelaskan dengan detail tanpa ada yang ditutupi.
3)
Penerapan Prinsip Kehendak Bebas
Kebebasan merupakan bagian penting dalam etika bisnis
Islam, tetapi kebiasaan itu tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan
individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong
manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang
dimilikinya.
Penerapan konsep kehendak bebas dalam etika bisnis Islam
ialah manusia memiliki kebebasan untuk membuat kontrak dan menepatinya ataupun
mengingkarinya. Adapun kehendak bebas atau kehendak sendiri merupakan salah
satu syarat sahnya jual beli. Dalam jual beli yang dimaksud dengan kehendak
sendiri, yaitu bahwa dalam melakukan perbuatan jual beli salah satu pihak tidak
melakukan paksaan atas pihak lain, sehingga pihak lain tersebut melakukan
pebuatan jual beli bukan atas kemauan sendiri, tapi ada unsur paksaan. Jual
beli yang dilakukan bukan atas dasar kehendak sendiri hukumnya adalah tidak
sah. Sedangkan jual beli online di Toko Shopee, pihak penjual tidak pernah
memaksakan konsumen untuk membeli barang yang mereka jual, konsumen membeli
barang dengan dasar suka sama suka tanpa adanya unsur keterpaksaan. Oleh karena
itu, jual beli di Toko Shopee telah sesuai dengan prinsip etika bisnis Islam.
Karena, dalam proses transaksi jual beli, tidak ada unsur keterpaksaan yang
diberikan penjual kepada konsumen untuk membeli produk yang telah di jual oleh
pihak Shopee.
4)
Penerapan Prinsip Tanggung Jawab
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil
dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan
akuntabilitas untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertanggungjawabkan
tindakannya. Secara logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas.
Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan
bertanggung jawab atas semua yang dilakukan.
Manusia harus berani mempertanggung jawabkan segala pilihannya
tidak saja di hadapan manusia, bahkan yang paling penting adalah kelak di
hadapan Allah. Bisa saja, karena kelihaiannya, manusia mampu melepaskan
tanggung jawab perbuatannya yang merugikan manusia, namun kelak ia tidak akan
pernah lepas dari tanggung jawab di hadapan Allah Yang Maha Mengetahui.
Penerapan konsep tanggung jawab dalam etika bisnis Islam
misalnya jika seorang pengusaha muslim berperilaku secara tidak etis, ia tidak
dapat menyalahkan tindakannya pada persoalan tekanan bisnis ataupun pada kenyataan
bahwa setiap orang juga berperilaku tidak etis. Ia harus memikul tanggung jawab
tertinggi atas tindakannya sendiri. Jika ditinjau dari prinsip tanggung jawab
sebagaimana yang telah dipaparkan di atas, maka tanggung jawab merupakan bagian
yang terpenting dalam praktik jual beli. Salah satu aspek tanggung jawab dalam
Islam yaitu tanggung jawab yang bersifat
sukarela
tanpa paksaan.
Jual beli online di Toko Shopee, ketika barang yang telah
dibeli sampai kepada konsumen dan terdapat ketidaksesuaian khususnya mengenai barang
yang tidak sesuai dengan gambar yang telah diposting, sehingga pembeli tidak
nyaman saat memakainnya. Maka pihak dropshipper tidak mau bertanggung jawab.
Dengan alasan, tidak menerima komplen dalam bentuk apapun. Dan jual beli online
sistem dropshipping sifatnya keberuntungan.
Jadi, apabila barang yang diterima konsumen tidak sesuai
dengan keinginan, berarti sudah menjadi resiko untuk konsumen. Berdasarkan
teori dan data yang telah di paparkan di atas maka telah jelas bahwa dalam jual
beli online di Toko Shopee, melanggar prinsip tanggung jawab. Karena, pihak
penjual tidak mau menerima komplin dalam bentuk apapun kecuali sudah ada perjanjian
terlebih dahulu. Seharusnya jika terjadi ketidaksesuaian barang yang telah dikirimkan,
pihak penjual harus bertanggung jawab untuk mengganti yang sesuai dengan
ekspetasi konsumen.
5)
Penerapan Prinsip Kebenaran
Kebenaran disini meliputi kebajikan dan kejujuran. Dalam
konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagai niat, sikap dan perilaku benar
yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan
maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan.
Dengan prinsip kebenaran ini maka etika bisnis Islam
sangat menjaga dan berlaku preventif terhadap kemungkinan kerugian salah satu
pihak yang melakukan transaksi, kerja sama atau perjanjian dalam bisnis.28
Dalam dunia bisnis kita tetap ingin memperoleh prestasi (keuntungan), namun hak
pembeli harus tetap dihormati. Dalam arti penjual harus bersikap toleran
terhadap kepentingan pembeli, terlepas apakah ia sebagai konsumen tetap maupun bebas.Berdasarkan
data yang diperoleh dari praktik jual beli online di Toko Shopee, ketika
penjual memasang gambar produk yang mereka jual tidak sesuai dengan aslinya.
Mayoritas mereka sengaja berjualan dengan gambar
palsu.
Alasan para penjual memposting gambar palsu yaitu bermacam-macam di antaranya
agar jual belinya laku, ada juga yang digunakan untuk menarik perhatian
pembeli. Mereka juga tidak menjelaskan secara detail terkait spesifikasi produk
yang telah ia jual.

Komentar
Posting Komentar