STUDI KASUS PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DI INDONESIA

 

STUDI KASUS PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DI INDONESIA




Konsep, Pengertian, Tujuan Good Corporate Governance

 

Istilah ”Corporate Governace” pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee di tahun 1992 dalam laporan mereka yang kemudian dikenal sebagai Cadbury Report dan merupakan titik balik (turning point) yang sangat menentukan bagi praktik corporate governance di seluruh dunia. Cadbury Committee (1992) mengemukakan bahwa corporate governance diartikan sebagai sistem yang berfungsi untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan.

Syakhroza (2002) telah mendefinisikan Corporate Governance sebagai suatu sistem yang dipakai ”Board” untuk mengarahkan dan mengendalikan serta mengawasi (directing, controlling, and supervising) pengelolaan sumber daya organisasi secara efisien, efektif, ekonomis, dan produktif - E3P dengan prinsip-prinsip transparan, accountable, responsible, independent, dan fairness - TARIF dalam rangka mencapai tujuan organisasi”. Lebih Lanjut, Syakhroza (2002) mengatakan secara tegas bahwa corporate governance terdiri dari 6 (enam) elemen yaitu: 1). Fokus kepada Board, 2). Hukum dan Peraturan sebagai alat untuk mengarahkan dan mengendalikan, 3). Pengelolaan sumber daya organisasi secara efisien, efektif, ekonomis, dan produktif- E3P, 4). Transparan, accountable, responsible, independent, dan fairness-Tarif, 5). Tujuan organisasi, dan 6). Strategic control.

Parkinson (1994) dalam Solomon et al. (2002) menyatakan bahwa corporate governance adalah proses supervisi dan pengendalian yang dimaksudkan untuk meyakinkan bahwa manajemen perusahaan bertindak sejalan dengan kepentingan para pemegang saham (shareholders). Lebih lanjut, Forum of Corporate Governance for Indonesia-FCGI (2001) mengemukakan bahwa corporate governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan (dengan kata lain sebagai sistem yang mengendalikan perusahaan) antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengendalikan perusahaan.

Dari beberapa definisi yang dikemukakan di atas dapat disimpulkan bahwa corporate governance itu adalah suatu sistem, proses dan seperangkat peraturan yang dibangun untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan sehingga tercipta tata hubungan yang baik, adil dan transparan di antara berbagai pihak yang terkait dan memiliki kepentingan (stakeholder) dalam perusahaan. Pihak-pihak terkait dimaksud terdiri atas pihak internal yang bertugas mengelola perusahaan dan pihak eksternal yang meliputi pemegang saham, kreditur dan lain-lain. Idealnya pihak internal yang mungkin terdiri dari direktur, para pekerja dan manajemen akan menerima gaji dan imbalan lainnya dalam jumlah yang wajar; sementara para pemegang saham seharusnya menerima pengembalian (return) atas modal yang mereka investasikan. Kreditur akan memperoleh pelunasan atas pinjaman yang mereka berikan beserta bunganya; begitu juga halnya dengan pelanggan, mereka akan dapat memperoleh barang ataupun jasa yang ditawarkan perusahaan dengan harga yang wajar dan sebanding dengan uang yang mereka korbankan saat membeli; pemasok akan menerima pembayaran atas barang atau jasa yang mereka serahkan kepada perusahaan dan bahkan masyarakat sekitarnya pun diharapkan akan memperoleh kontribusi sosial atau bentuk-bentuk manfaat yang lainnya. Tata hubungan yang sedemikian itulah yang ingin diwujudkan oleh corporate governance. Berdasarkan uraian di atas maka tujuan utama yang ingin dicapai dari penerapan corporate governance adalah untuk meningkatkan nilai saham dalam jangka panjang dan sekaligus menciptakan value added bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders).

Manfaat Penerapan Good Corporate Governance

Berbagai manfaat dan keuntungan yang diperoleh dengan penerapan good corporate governance dapat disebut antara lain:

 

1. Dengan penerapan good corporate governance perusahaan dapat meminimalkan agency cost, yaitu biaya yang timbul sebagai akibat dari pendelegasian kewenangan kepada manajemen, termasuk biaya penggunaan sumber daya perusahaan oleh manajemen untuk kepentingan pribadi maupun dalam rangka pengawasan terhadap perilaku manajemen itu sendiri.

2. Perusahaan dapat meminimalkan cost of capital, yaitu biaya modal yang harus ditanggung bila perusahaan mengajukan pinjaman kepada kreditur. Hal ini sebagai dampak dari pengelolaan perusahaan secara baik dan sehat yang pada gilirannya menciptakan suatu referensi positif bagi para kreditur.

3. Dengan good corporate governance proses pengambilan keputusan akan berlangsung

secara lebih baik sehingga akan menghasilkan keputusan yang optimal, dapat meningkatkan efisiensi serta terciptanya budaya kerja yang lebih sehat. Ketiga hal ini jelas akan sangat berpengaruh positif terhadap kinerja perusahaan, sehingga kinerja perusahaan akan mengalami peningkatan. Berbagai penelitian telah membuktikan secara empiris bahwa penerapan good corporate governance akan mempengaruhi kinerja perusahaan secara positif (Sakai & Asaoka 2003; Balck et al., 2003).

4. Good corporate governance akan memungkinkan dihindarinya atau sekurangkurangnya dapat diminimalkannya tindakan penyalahgunaan wewenang oleh pihak direksi dalam pengelolaan perusahaan. Hal ini tentu akan menekan kemungkinan kerugian bagi perusahaan maupun pihak berkepentingan lainnya sebagai akibat tindakan tersebut. Chtourou et al. (2001) menyatakan bahwa penerapan prinsip-prinsip corporate governance yang konsisten akan menghalangi kemungkinan dilakukannya rekayasa kinerja (earnings management) yang mengakibatkan nilai fundamental perusahaan tidak tergambar dalam laporan keuangannya.

5. Nilai perusahaan di mata investor akan meningkat sebagai akibat dari meningkatnya kepercayaan mereka kepada pengelolaan perusahaan tempat mereka berinvestasi. Peningkatan kepercayaan investor kepada perusahaan akan dapat memudahkan perusahaan mengakses tambahan dana yang diperlukan untuk berbagai keperluan perusahaan, terutama untuk tujuan ekspansi. Hasil penelitian yang dilakukan oleh McKinsey & Company (2002) membuktikan bahwa lebih dari 70% investor institusional bersedia membayar lebih (mencapai 26 - 30% lebih mahal) saham perusahaan yang menerapkan corporate governance dengan baik dibandingkan dengan perusahaan yang penerapannya meragukan.

6. Bagi para pemegang saham, dengan peningkatan kinerja sebagaimana disebut pada poin 1, dengan sendirinya juga akan menaikkan nilai saham mereka dan juga nilai dividen yang akan mereka terima. Bagi negara, hal ini juga akan menaikkan jumlah pajak yang akan dibayarkan oleh perusahaan yang berarti akan terjadi peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak. Apalagi bila perusahaan yang bersangkutan berbentuk perusahaan BUMN, maka peningkatan kinerja tadi juga akan dapat meningkatkan penerimaan negara dari pembagian laba BUMN.

7. Karena dalam praktik good corporate governance karyawan ditempatkan sebagai salah satu stakeholder yang seharusnya dikelola dengan baik oleh perusahaan, maka motivasi dan kepuasan kerja karyawan juga diperkirakan akan meningkat. Peningkatan ini dalam tahapan selanjutnya tentu akan dapat pula meningkatkan produktivitas dan rasa memiliki (sense of belonging) terhadap perusahaan.


Prinsip – Prinsip Good Corporate Governance


1. Fairness (Kewajaran/Keadilan). Prinsip ’Kewajaran atau Keadilan’ ini merupakan

keadilan dan kesetaraan didalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip fairness ini juga dapat diartikan sebagai upaya dan tindakan yang tidak membeda-bedakan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap organisasi atau perusahaan terkait. Prinsip fairness ini harus menjamin adanya perlakuan yang setara (adil) terhadap semua pihak terkait, terutama para pemegang saham minoritas maupun asing. Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan membuat peraturan korporasi yang melindungi kepentingan para pemegang saham minoritas; membuat pedoman perilaku perusahaan (corporate conduct) dan dan atau kebijakan-kebijakan yang melindungi korporasi terhadap perlakuan buruk orang dalam, self-dealing, dan konflik kepentingan; menetapkan peran dan tanggung jawab dewan komisaris,

direksi, komite, termasuk system remunerasi; menyajikan informasi secara wajar/pengungkapan penuh material apapun; mengedepankan equal job opportunity. (Tjager et al., 2003).

 

2. Transparency (Transparansi). Keputusan Menteri Negara BUMN No. Kep-117/M-MBU/2002 mengartikan transparansi sebagai keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. Jadi dalam prinsip ini, para pemegang saham haruslah diberi kesempatan untuk berperan dalam pengambilan keputusan atas perubahan-perubahan mendasar dalam perusahaan dan dapat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai perusahaan. Oleh sebab itu konsep good corporate governance harus menjamin pengungkapan yang cukup, akurat dan tepat waktu terhadap seluruh kejadian penting yang berhubungan dengan perusahaan termasuk di dalamnya mengenai kondisi keuangan, kinerja, struktur kepemilikan dan pengaturan perusahaan. Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan mengembangkan sistem akuntansi (accounting system) yang berbasiskan standar akuntansi dan best practice yang menjamin adanya laporan keuangan dan pengungkapan yang berkualitas; mengembangkan Information Technology (IT) dan Management Information System (MIS) untuk menjamin adanya pengukuran kinerja yang memadai dan proses pengambilan keputusan yang efektif oleh dewan komisaris dan direksi; mengembangkan enterprise risk management yang memastikan bahwa semua risiko signifikan telah diidentifikasi, diukur, dan dapat dikelola pada tingkat toleransi yang jelas.

yang jelas.

3. Accountability (Akuntabilitas). Akuntabilitas dapat diartikan sebagai kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. OECD menyatakan bahwa prinsip ini berhubungan dengan tersedianya sistem yang mengendalikan hubungan antara organorgan yang ada dalam perusahaan. Selanjutnya prinsip akuntabilitas ini dapat diterapkan dengan mendorong agar seluruh organ perusahaan menyadari tanggung jawab,wewenang, hak, dan kewajiban mereka masing-masing. Corporate governance harus menjamin perlindungan kepada pemegang saham khususnya pemegang saham minoritas dan asing serta pembatasan kekuasaan yang jelas di jajaran direksi. Realisasi dari prinsip ini dapat berupa pendirian dan pengembangan komite audit yang dapat mendukung terlaksananya fungsi pengawasan dewan komisaris, juga perumusan yang jelas terhadap fungsi audit internal. Khusus untuk bidang akuntansi, penyiapan laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku serta diterbitkan tepat waktu juga jelas merupakan perwujudan dari prinsip akuntabilitas ini.

akuntabilitas ini.

4. Responsibility (Pertanggungjawaban). OECD menyatakan bahwa prinsip tanggung jawab ini menekankan pada adanya sistem yang jelas untuk mengatur mekanisme pertanggungjawaban perusahaan kepada shareholder dan stakeholder. Hal ini dimaksudkan agar tujuan yang hendak dicapai dalam good corporate governance dapat direalisasikan, yaitu untuk mengakomodasikan kepentingan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan seperti masyarakat, pemerintah, asosiasi bisnis, dan sebagainya. Prinsip tanggung jawab ini juga berhubungan dengan kewajiban perusahaan untuk mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku, termasuk juga prinsipprinsip yang mengatur tentang penyusunan dan penyampaian laporan keuangan perusahaan. Setiap peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku tentu akan diikuti dengan sangsi yang jelas dan tegas. Selain itu juga harus diingat bahwa ketentuan yang dibuat tentu antara lain bertujuan agar kepentingan pihak tertentu terutama masyarakat tidak dirugikan. Oleh karena itu kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku akan dapat menghindarkan perusahaan dari sangsi hukum

sebagaimana diatur dalam peraturan terkait, dan juga sangsi moral dari masyarakat.

 

Menurut Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: KEP-117/MMBU/ 2002 bahwa di samping keempat prinsip di atas, masih ada satu prinsip tambahan lagi, yaitu prinsip Kemandirian (Independence). Prinsip ini diartikan sebagai suatu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Prinsip-prinsip ini kemudian dijabarkan ke dalam lima aspek utama yang terdiri dari: 1) Hak-hak pemegang saham; 2) Perlakuan yang merata (sama) terhadap para pemegang saham; 3) Peranan pemegang saham yang harus diakui; 4) Pengungkapan yang akurat dan tepat waktu; dan 5) Tanggung jawab dewan.



 

 Kendala-Kendala Implementasi Good Corporate Governnace di Indonesia

Berikut ini akan saya sampaikan secara ringkas berbagai kendala yang dihadapi dalam penerapan good corporate governance di Indonesia.

1) Kendala Hukum. Corporate governance haruslah menjamin perlakuan yang sama dan perlindungan atas hak-hak semua pemegang saham dari berbagai kemungkinan penyalahgunaan (abuses) oleh pihak-pihak tertentu. Di Indonesia, pemegang saham minoritas dan stakeholders lainnya hanya mempunyai sedikit celah untuk melindungi diri mereka terhadap tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pemegang saham mayoritas. Dalam sistem hukum kita mekanisme terhadap tindakan seperti itu memang ada diatur, tetapi karena masih lemahnya penegakan hukum dan praktik pengadilan (judiciary) maka efektivitasnya menjadi terbatas. Begitu juga halnya dengan sistem kepailitan dan pengadilan yang memiliki kelemahan telah membuat para kreditur hanya memiliki pengaruh yang kecil terhadap para debitur mereka.

2) Kendala Budaya. Sebagaimana disinggung sebelumnya bahwa terdapat suatu pandangan bahwa praktik corporate governance itu hanyalah merupakan suatu bentuk kepatuhan (conformance) terhadap peraturan atau ketentuan dan bukannya sebagai suatu sistem diperlukan oleh perusahaan untuk meningkatkan kinerja. Hal ini mengakibatkan aplikasi good corporate governance tidak sepenuh hati dilaksanakan, sehingga efektivitasnya menjadi berkurang. Begitu juga halnya dengan adanya dan telah membudayanya anggapan bahwa tindakan penyelewengan (fraud) maupun transaksi dengan orang dalam (insider transaction) hanyalah merupakan hal yang biasa dan lumrah dilakukan dan bahkan tindakan korupsi pun dipandang sebagai sesuatu tindakan yang tidak salah. Anggapan yang seperti ini jelas bertentangan dengan jiwa corporate governance, sehingga akan mengganggu dan bahkan menghambat berjalannya aplikasi tersebut. Kondisi ini ditambah lagi dengan masih lemahnya praktik pengungkapan dan keterbukaan serta tidak efektifnya mekanisme pengungkapan dan kedisiplinan di pasar modal. Dalam beberapa kasus juga dijumpai fenomena bahwa para manajer dan direktur sangat kebal (immune) terhadap pertanggungjawaban kepada para stakeholder.

3) Kendala Politik. Kendala ini terutama terkait dengan perusahaan-perusahaan BUMN, yaitu perusahaan yang dimiliki negara. Sebagaimana dikatakan di atas bahwa pengertian negara selalu menjadi kabur, terkadang diartikan sebagai pemerintah, tetapi juga ada yang mengartikannya sebagai lembaga negara yang lain. Hal ini ditambah lagi dengan dikaburkannya pemisahan antara kepentingan bisnis dan kepentingan pemerintah maupun lembaga negara yang lain. Akibatnya berbagai keputusan bisnis di BUMN sangat diintervensi oleh pemerintah dan dalam kasus yang lain BUMN justru dieksploitasi oleh para politisi (Prasetiantono dalam Nugroho dan Siahaan 2005). Dalam beberapa kasus, hal ini juga terjadi pada perusahaanperusahaan swasta. Kondisi lain yang mungkin dapat menjadi perhatian adalah bahwa peranan lembaga pasar modal (Bapepam begitu juga JSX) sebagai lembaga pengatur masih belum cukup kuat dalam menutupi kelemahan yang ada di pengadilan.

4) Kendala Lingkungan Bisnis. Sebagaimana kondisi yang umum berlaku di berbagai negara Asia lainnya, bahwa perusahaan-perusahaan (meskipun berbentuk perseroan) Indonesia terutama dimiliki oleh keluarga (family-owned). Dengan kondisi ini, maka praktik corporate governance dapat saja melenceng dari praktik yang seharusnya karena pertimbangan dan kepentingan keluarga, misalnya dalam penunjukan anggota komisaris independen. Keadaan ini dalam berbagai kasus juga tetap berlaku meskipun perusahaan-perusahaan tersebut sudah masuk dan memperdagangkan sahamnya di pasar modal (publicly listed).

5) Kendala Lainnya. Bank-bank di Indonesia telah diakui keberadaannya sebagai salah satu lembaga intermediary keuangan yang amat berperan dalam penyediaan (juga membantu dalam menyediakan) dana yang dibutuhkan oleh para pelaku bisnis. Sebagai penyedia dana (pinjaman) bank-bank tersebut semestinya berperan besar dalam memonitor aktivitas perusahaan, termasuk aktivitas manajernya dalam penggunaan dana. Dalam berbagai kasus terlihat bahwa fungsi monitoring ini tidak berjalan secara efektif, bahkan hal itu sudah terjadi selama proses penilaian terhadap proposal pinjaman yang diajukan. Hal ini dapat dilihat dari kasus-kasus disetujuinya proposal kredit yang tidak/kurang feasible sehingga pada akhirnya menimbulkan masalah dalam pengembaliannya kemudian (kredit macet).


Studi Kasus Penerapan Good Corporate Governance di PT. Taspen (Persero)


PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara. Taspen sebagai Badan Usaha Milik Negara yang diberi tugas untuk menyelenggarakan Program Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil dan Pembayaran Pensiun, sangat menyadari bahwa pelayanan merupakan tugas pokok perusahaan, sehingga pelayanan harus ditingkatkan terus menerus dan dijadikan sebagai budaya perusahaan. Penerapan Good Corporate Governnac di PT. Taspen bertujuan untuk :

1.      Mengoptimalkan nilai Perseroan agar memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional, sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan TASPEN.

2.      Mendorong pengelolaan Perseroan secara profesional, efisien dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ Perseroan.

3.      Mendorong agar Organ Perseroan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakannya dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perseroan terhadap Pemangku Kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perseroan.

4.      Meningkatkan kontribusi perusahaan dalam perekonomian nasional.

5.      Meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.

 

Untuk mencapai tujuan tersebut seluruh  Insan Taspen berkomitmen penuh untuk menerapkan Good Corporate Governance di Taspen. Organ perusahaan yang terlibat terdiri dari :

a)      Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

RUPS merupakan organ persero yang memiliki kewenangan yang tidak dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dan direksi.

b)      Dewan Komisaris

Meruapakan Organ persero yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perusahaan maupun usaha perusahaan dan meemberikan nasihat kepada Direksi.

c)      Dewan Direksi

Merupakan Organ persero yang berwenang dan bertanggung jawab atas segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun diluar pengadilan sesuai anggaran dasar dan perturan perundang-undangan.

 

Supaya implementasi Tata kelola perusahaan berjalan dengan baik, perlu didukung pedoman-pedoman atau aturan tertulis yang memuat tentang kebijakan tertentu, praktek, dan pengaturan lainnya yang mengatur perusahaan agar tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, prinsip-prinsip korporasi yang sehat dan etika bisnis yang berlaku umum atau biasa disebut soft structure GCG. Secara Khusus PT. Taspen (Persero) memiliki soft structure yag terdiri dari : Pedoman GCG, Board of Manual, Code of Conduct, Pedoman Benturan Kepentingan, Pedoman Pengendalian Gratifiksi, Pedoman Whistle Blowing System, Pedoman Mutu, Pedoman Manajemen Risiko, Pedoman Tata Kelola Teknologi Informasi, Pedoman Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Pelestarian Lingkungan, Sistem Pengedalian Internal, dan Sistem Pengawasan Internal. Lalu bagaimanakah penerapan dari soft structure GCG pada PT. Taspen (Persero) :

 

a)      Board of Manual, Panduan bagi dewan komisaris dan direksi dalam melaksanakan tugasnya, agar tercipta pengelolaan perusahaan dan pola hubungan kerja yang harmonis sesuai dengan prinsip-prinsip GCG.

b)      Code of Conduct, Paduan dan pedoman bagi seluruh insan Taspen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing, maupun berinteraksi dengan stakeholders. Yang meliputi Komitmen perusahaan terhadap stakeholders, Komitmen insan Taspen, dan Penerapan Etika.

c)      Benturan Kepentingan, Dalam melaksanakan tugas, setiap insan Taspen wajib mencegah adanya benturan kepentingan. Benturan kepentingan dapat terjadi dalam : Proses Pengadaan barang dan/atau Jasa, Perangkapan Jabatan , Kegiatan Sampingan, Proses Perkara di Pengadilan, Hubungan kekerabatan yang dapat bersumber pada penyalahgunaan wewenang, Hubungan Afiliasi, dan Penerimaan Gratifikasi. Insan Taspen maupun stakeholders dapat melaporkan adanya benturan kepentingan dalam kegiatan perusahaan melalui mekanisme Whistle Blowing System. Insan Taspen yang terbukti melakukan tindakan Benturan Kepentingan, akan dikenai sanksi sesuai peraturan dan ketenua yang berlaku.

d)      Pedoman Pengendalian Gratifikasi, Merupakan pemberian dalam arti luas, baik yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Klasifikasi Gratifikasi ada beberapa yaitu Gratifikasi yang wajib dilaporkan, Gratifikasi dalam kedinasan, dan Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Insan Taspen wajib menolak segala bentuk gratifikasi. Apabila insan Taspen menerima Gratifikasi, dalam waktu paling lambat 7 hari kerja, wajib melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifiksi (Desk Kepatuhan), dengan mengisi formulir penolakan/penerimaan gratifikasi.

e)      Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Komisaris, Direksi, Kepala Unit Kerja, Wakil Kepala Unit Kerja, serta Pejabat yang ditugaskan oleh perusahaan dan menduduki jabatan sebagai anggota direksi/anggota dewan komisaris di luar lingkungan Taspen wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK. LHKPN wajib dilaporkan pada saat Pertama kali menjabat sebagai wajib LHKPN, Pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau purna jabatan atau purna tugas atau pensiun, Berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai wajib LHKPN.

f)       Whistle Blowing System, merupakan mekanisme pelaporan atas Dugaan pelanggaran atau kecurangan yang berindikasi merugikan bagi perusahaan atau hal-hal lain yang melanggar kode etik dan atau perudang-undangan. Setiap pelaporan harus memenuhu unsur 4W1H (What,Where,Who,When,How).

g)      Saksi Pelanggaran, Insan taspen yang melanggar Code of Conduct, akan dikenakan sanksi sesuai dengan keputusan direksi tentang peraturan disiplin karyawan yang berlaku. Setiap pihak dapat menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran melalui surat/tertulis kepada tim pengelola whistleblowing system atau bisa juga melalui Telepon, Faksimile, SMS, dan Email.

h)      Sistem Manajemn Mutu (SMM), adalah sistem untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dalam hal mutu, yang terdiri dari : Pedoman mutu, Prosedur kerja, Instruksi kerja, Formlir kerja, dan Dokumen pendukung. Taspen menerapkan sistem manajemen mutu (SMM) untuk proses bisis inti perusahaan atau core bussiness dengan lingkup layanan klaim, THT dan pensiun yang telah tersertifikasi sesuai standar ISO 9001 : 2015.

i)       Pedoman Manajemen Risiko, Merupakan petunjuk mengenai pengeloalaan risiko perusahaan secara terpadu, guna mengantisipasi akibat yang dapat merugikan perushaaan dan menghambat tujuan perusahaan, serta memanfaatkan setiap peluang untuk mencapai tujuan perusahaan.

j)       Pedoman Tata Kelola Teknologu Informasi, Merupakan pedoman yang disusun secara komperhensif untuk mengelola dan memutakhirkan dokumentasis sistem yang memuat Perangkat Keras (Hardware), Perangkat Lunak (Software), Sumber Daya Manusia (Brainware), Infrastruktur teknologi informasi, Database, Parameter, Tahapan Proses, Asumsi yang digunakan, Sumber data, dan Output yang dihasilkan. Sehingga memudahkan pengendalian (built in control) dan penelusuran (audit trail).

k)      Pedoman Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta Pelestarian Lingkungan, Merpakan Pedoman tata cara yang harus dilakukan Insan Taspen, untuk memastikan bahwa aset dan lokasi usaha serta fasilitas perusahaan lainnya, memenuhi pertaturan perundang-undangan berkenaa dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta pelestarian lingkungan.

l)       Sistem Pengendalian Internal, Merupakan proses yang didesain untuk memastikan bahwa perushaaan menghasilkan produk dan layanan dengan kualitas sejalan dengan misi perusahaan. Mendorong pelaksanaan kegiatan perusahaan yang terstruktur, efisien, dan efektif serta memperoleh hasil sebagaimana direncanakan. Melindungi sumber daya perusahaan dari kecurangan, pemborosan, penyalahgunaan dan salah urus. Menjaga keandalan pelaporan keuangan dan operasioanl perusahaan serta memastikan bahwa laporan perusahaan telah disajikan dengan pengungkapan seluruh informasi yang relevan bagi para pengambil keputusan. Ketaan terhadap hukum, praturan, dan kebijakan yang ditetapkan manajemen. Pengendalian internal tidak hanya secara sempit berfokus pada pencegahan penyimpangan di perusahaan, namun secara luas merupakan alat kendali manajemen untuk memastikan produk dan layanan diberikan sesuai standar mutu yang dijanjikan.

m)    Sistem Pengawasan Internal, Sistem Pengawasan Internal perusahaan diatur sesuai Internal Audit Charter yang mengatur mengenai : Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Tangung Jawab, Ruang-Lingkup, Hubungan Kerja, Metode Kerja, Pelaporan, Standar profesi dan kode etik. Sebagai acuan kerja aparat Satuan Pengawasan Internal (SPI).

n)      Program Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), Bertujuan menciptakan program yang meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri, serta pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh PT. Taspen (Persero).

 

Implementasi penerapan GCG pada Taspen diukur melalui proses assesment/evaluasi yang dilakukan setiap tahun secara bergantian oleh assesor eksternal dan internal sesuai dengan indikator/parameter penilaian yang ditetapkan oleh Kementerian BUMN. Tata kelola perusahaan yang baik dapat terwujud dengan Komitmen manajemen dan seluruh insan Taspen serta Konsisensi terhadap implementasinya.



 Kesimpulan

 

Good Corporate Governance (GCG) merupakan sebuah konsep yang seharusnya ada dan diterapkan dalam suatu perusahaan, karena Good Corporate Governance dapat menjamin sistem kerja dalam perusahaan menjadi leih baik dan terarah. Prinsip-prinsip yang ada didalam Good Corporate Governance dapat menyeimbangkan keseimbangan internal dan eksternal perusahaan. Sehingga dengan diterapkannya Good Corporate Governance pada perusahaan tentunya akan membawa banyak manfaat baik bagi perusahaan serta pihak-pihak yang terlibat didalamnya.

 

Komentar