STUDI KASUS PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DI INDONESIA
STUDI KASUS PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DI
INDONESIA
Konsep, Pengertian, Tujuan Good Corporate Governance
Istilah
”Corporate Governace” pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee di
tahun 1992 dalam laporan mereka yang kemudian dikenal sebagai Cadbury Report
dan merupakan titik balik (turning point) yang sangat menentukan bagi praktik
corporate governance di seluruh dunia. Cadbury Committee (1992) mengemukakan
bahwa corporate governance diartikan sebagai sistem yang berfungsi untuk
mengarahkan dan mengendalikan perusahaan.
Syakhroza
(2002) telah mendefinisikan Corporate Governance sebagai suatu sistem yang
dipakai ”Board” untuk mengarahkan dan mengendalikan serta mengawasi (directing,
controlling, and supervising) pengelolaan sumber daya organisasi secara
efisien, efektif, ekonomis, dan produktif - E3P dengan prinsip-prinsip
transparan, accountable, responsible, independent, dan fairness - TARIF dalam
rangka mencapai tujuan organisasi”. Lebih Lanjut, Syakhroza (2002) mengatakan
secara tegas bahwa corporate governance terdiri dari 6 (enam) elemen yaitu: 1).
Fokus kepada Board, 2). Hukum dan Peraturan sebagai alat untuk mengarahkan dan
mengendalikan, 3). Pengelolaan sumber daya organisasi secara efisien, efektif,
ekonomis, dan produktif- E3P, 4). Transparan, accountable, responsible, independent,
dan fairness-Tarif, 5). Tujuan organisasi, dan 6). Strategic control.
Parkinson
(1994) dalam Solomon et al. (2002) menyatakan bahwa corporate governance adalah
proses supervisi dan pengendalian yang dimaksudkan untuk meyakinkan bahwa manajemen
perusahaan bertindak sejalan dengan kepentingan para pemegang saham
(shareholders). Lebih lanjut, Forum of Corporate Governance for Indonesia-FCGI
(2001) mengemukakan bahwa corporate governance adalah seperangkat peraturan
yang mengatur hubungan (dengan kata lain sebagai sistem yang mengendalikan
perusahaan) antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak
kreditur, pemerintah, karyawan serta pemegang kepentingan internal dan
eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan
kata lain suatu sistem yang mengendalikan perusahaan.
Dari
beberapa definisi yang dikemukakan di atas dapat disimpulkan bahwa corporate
governance itu adalah suatu sistem, proses dan seperangkat peraturan yang
dibangun untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan sehingga tercipta tata
hubungan yang baik, adil dan transparan di antara berbagai pihak yang terkait
dan memiliki kepentingan (stakeholder) dalam perusahaan. Pihak-pihak terkait
dimaksud terdiri atas pihak internal yang bertugas mengelola perusahaan dan
pihak eksternal yang meliputi pemegang saham, kreditur dan lain-lain. Idealnya
pihak internal yang mungkin terdiri dari direktur, para pekerja dan manajemen
akan menerima gaji dan imbalan lainnya dalam jumlah yang wajar; sementara para
pemegang saham seharusnya menerima pengembalian (return) atas modal yang mereka
investasikan. Kreditur akan memperoleh pelunasan atas pinjaman yang mereka
berikan beserta bunganya; begitu juga halnya dengan pelanggan, mereka akan
dapat memperoleh barang ataupun jasa yang ditawarkan perusahaan dengan harga
yang wajar dan sebanding dengan uang yang mereka korbankan saat membeli;
pemasok akan menerima pembayaran atas barang atau jasa yang mereka serahkan
kepada perusahaan dan bahkan masyarakat sekitarnya pun diharapkan akan
memperoleh kontribusi sosial atau bentuk-bentuk manfaat yang lainnya. Tata
hubungan yang sedemikian itulah yang ingin diwujudkan oleh corporate
governance. Berdasarkan uraian di atas maka tujuan utama yang ingin dicapai
dari penerapan corporate governance adalah untuk meningkatkan nilai saham dalam
jangka panjang dan sekaligus menciptakan value added bagi semua pihak yang
berkepentingan (stakeholders).
Manfaat Penerapan Good Corporate Governance
Berbagai
manfaat dan keuntungan yang diperoleh dengan penerapan good corporate
governance dapat disebut antara lain:
1. Dengan
penerapan good corporate governance perusahaan dapat meminimalkan agency cost,
yaitu biaya yang timbul sebagai akibat dari pendelegasian kewenangan kepada
manajemen, termasuk biaya penggunaan sumber daya perusahaan oleh manajemen
untuk kepentingan pribadi maupun dalam rangka pengawasan terhadap perilaku
manajemen itu sendiri.
2.
Perusahaan dapat meminimalkan cost of capital, yaitu biaya modal yang harus
ditanggung bila perusahaan mengajukan pinjaman kepada kreditur. Hal ini sebagai
dampak dari pengelolaan perusahaan secara baik dan sehat yang pada gilirannya
menciptakan suatu referensi positif bagi para kreditur.
3. Dengan
good corporate governance proses pengambilan keputusan akan berlangsung
secara
lebih baik sehingga akan menghasilkan keputusan yang optimal, dapat
meningkatkan efisiensi serta terciptanya budaya kerja yang lebih sehat. Ketiga
hal ini jelas akan sangat berpengaruh positif terhadap kinerja perusahaan,
sehingga kinerja perusahaan akan mengalami peningkatan. Berbagai penelitian
telah membuktikan secara empiris bahwa penerapan good corporate governance akan
mempengaruhi kinerja perusahaan secara positif (Sakai & Asaoka 2003; Balck
et al., 2003).
4. Good
corporate governance akan memungkinkan dihindarinya atau sekurangkurangnya
dapat diminimalkannya tindakan penyalahgunaan wewenang oleh pihak direksi dalam
pengelolaan perusahaan. Hal ini tentu akan menekan kemungkinan kerugian bagi
perusahaan maupun pihak berkepentingan lainnya sebagai akibat tindakan
tersebut. Chtourou et al. (2001) menyatakan bahwa penerapan prinsip-prinsip
corporate governance yang konsisten akan menghalangi kemungkinan dilakukannya
rekayasa kinerja (earnings management) yang mengakibatkan nilai fundamental
perusahaan tidak tergambar dalam laporan keuangannya.
5. Nilai
perusahaan di mata investor akan meningkat sebagai akibat dari meningkatnya
kepercayaan mereka kepada pengelolaan perusahaan tempat mereka berinvestasi.
Peningkatan kepercayaan investor kepada perusahaan akan dapat memudahkan
perusahaan mengakses tambahan dana yang diperlukan untuk berbagai keperluan
perusahaan, terutama untuk tujuan ekspansi. Hasil penelitian yang dilakukan
oleh McKinsey & Company (2002) membuktikan bahwa lebih dari 70% investor
institusional bersedia membayar lebih (mencapai 26 - 30% lebih mahal) saham
perusahaan yang menerapkan corporate governance dengan baik dibandingkan dengan
perusahaan yang penerapannya meragukan.
6. Bagi
para pemegang saham, dengan peningkatan kinerja sebagaimana disebut pada poin
1, dengan sendirinya juga akan menaikkan nilai saham mereka dan juga nilai
dividen yang akan mereka terima. Bagi negara, hal ini juga akan menaikkan
jumlah pajak yang akan dibayarkan oleh perusahaan yang berarti akan terjadi
peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak. Apalagi bila perusahaan yang
bersangkutan berbentuk perusahaan BUMN, maka peningkatan kinerja tadi juga akan
dapat meningkatkan penerimaan negara dari pembagian laba BUMN.
7. Karena
dalam praktik good corporate governance karyawan ditempatkan sebagai salah satu
stakeholder yang seharusnya dikelola dengan baik oleh perusahaan, maka motivasi
dan kepuasan kerja karyawan juga diperkirakan akan meningkat. Peningkatan ini
dalam tahapan selanjutnya tentu akan dapat pula meningkatkan produktivitas dan
rasa memiliki (sense of belonging) terhadap perusahaan.
Prinsip – Prinsip Good Corporate Governance
1.
Fairness (Kewajaran/Keadilan). Prinsip ’Kewajaran atau Keadilan’ ini merupakan
keadilan
dan kesetaraan didalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan
perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip fairness ini
juga dapat diartikan sebagai upaya dan tindakan yang tidak membeda-bedakan
semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap organisasi atau
perusahaan terkait. Prinsip fairness ini harus menjamin adanya perlakuan yang
setara (adil) terhadap semua pihak terkait, terutama para pemegang saham
minoritas maupun asing. Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan membuat
peraturan korporasi yang melindungi kepentingan para pemegang saham minoritas;
membuat pedoman perilaku perusahaan (corporate conduct) dan dan atau
kebijakan-kebijakan yang melindungi korporasi terhadap perlakuan buruk orang
dalam, self-dealing, dan konflik kepentingan; menetapkan peran dan tanggung
jawab dewan komisaris,
direksi, komite, termasuk system remunerasi; menyajikan informasi secara wajar/pengungkapan penuh material apapun; mengedepankan equal job opportunity. (Tjager et al., 2003).
2.
Transparency (Transparansi). Keputusan Menteri Negara BUMN No. Kep-117/M-MBU/2002
mengartikan transparansi sebagai keterbukaan dalam melaksanakan proses
pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan
relevan mengenai perusahaan. Jadi dalam prinsip ini, para pemegang saham
haruslah diberi kesempatan untuk berperan dalam pengambilan keputusan atas perubahan-perubahan
mendasar dalam perusahaan dan dapat memperoleh informasi yang benar, akurat,
dan tepat waktu mengenai perusahaan. Oleh sebab itu konsep good corporate
governance harus menjamin pengungkapan yang cukup, akurat dan tepat waktu
terhadap seluruh kejadian penting yang berhubungan dengan perusahaan termasuk di
dalamnya mengenai kondisi keuangan, kinerja, struktur kepemilikan dan pengaturan
perusahaan. Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan mengembangkan sistem
akuntansi (accounting system) yang berbasiskan standar akuntansi dan best
practice yang menjamin adanya laporan keuangan dan pengungkapan yang
berkualitas; mengembangkan Information Technology (IT) dan Management
Information System (MIS) untuk menjamin adanya pengukuran kinerja yang memadai
dan proses pengambilan keputusan yang efektif oleh dewan komisaris dan direksi;
mengembangkan enterprise risk management yang memastikan bahwa semua risiko signifikan
telah diidentifikasi, diukur, dan dapat dikelola pada tingkat toleransi yang
jelas.
yang jelas.
3.
Accountability (Akuntabilitas). Akuntabilitas dapat diartikan sebagai kejelasan
fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan
perusahaan terlaksana secara efektif. OECD menyatakan bahwa prinsip ini
berhubungan dengan tersedianya sistem yang mengendalikan hubungan antara organorgan
yang ada dalam perusahaan. Selanjutnya prinsip akuntabilitas ini dapat diterapkan
dengan mendorong agar seluruh organ perusahaan menyadari tanggung jawab,wewenang,
hak, dan kewajiban mereka masing-masing. Corporate governance harus menjamin
perlindungan kepada pemegang saham khususnya pemegang saham minoritas dan asing
serta pembatasan kekuasaan yang jelas di jajaran direksi. Realisasi dari
prinsip ini dapat berupa pendirian dan pengembangan komite audit yang dapat
mendukung terlaksananya fungsi pengawasan dewan komisaris, juga perumusan yang
jelas terhadap fungsi audit internal. Khusus untuk bidang akuntansi, penyiapan
laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku serta
diterbitkan tepat waktu juga jelas merupakan perwujudan dari prinsip
akuntabilitas ini.
akuntabilitas ini.
4.
Responsibility (Pertanggungjawaban). OECD menyatakan bahwa prinsip tanggung
jawab ini menekankan pada adanya sistem yang jelas untuk mengatur mekanisme
pertanggungjawaban perusahaan kepada shareholder dan stakeholder. Hal ini
dimaksudkan agar tujuan yang hendak dicapai dalam good corporate governance
dapat direalisasikan, yaitu untuk mengakomodasikan kepentingan dari berbagai
pihak yang berkaitan dengan perusahaan seperti masyarakat, pemerintah, asosiasi
bisnis, dan sebagainya. Prinsip tanggung jawab ini juga berhubungan dengan
kewajiban perusahaan untuk mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku,
termasuk juga prinsipprinsip yang mengatur tentang penyusunan dan penyampaian
laporan keuangan perusahaan. Setiap peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku
tentu akan diikuti dengan sangsi yang jelas dan tegas. Selain itu juga harus
diingat bahwa ketentuan yang dibuat tentu antara lain bertujuan agar
kepentingan pihak tertentu terutama masyarakat tidak dirugikan. Oleh karena itu
kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku akan dapat menghindarkan perusahaan
dari sangsi hukum
sebagaimana
diatur dalam peraturan terkait, dan juga sangsi moral dari masyarakat.
Menurut Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: KEP-117/MMBU/ 2002 bahwa di samping keempat prinsip di atas, masih ada satu prinsip tambahan lagi, yaitu prinsip Kemandirian (Independence). Prinsip ini diartikan sebagai suatu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Prinsip-prinsip ini kemudian dijabarkan ke dalam lima aspek utama yang terdiri dari: 1) Hak-hak pemegang saham; 2) Perlakuan yang merata (sama) terhadap para pemegang saham; 3) Peranan pemegang saham yang harus diakui; 4) Pengungkapan yang akurat dan tepat waktu; dan 5) Tanggung jawab dewan.
Kendala-Kendala Implementasi Good Corporate Governnace di Indonesia
Berikut
ini akan saya sampaikan secara ringkas berbagai kendala yang dihadapi dalam
penerapan good corporate governance di Indonesia.
1)
Kendala Hukum. Corporate governance haruslah menjamin perlakuan yang sama dan
perlindungan atas hak-hak semua pemegang saham dari berbagai kemungkinan
penyalahgunaan (abuses) oleh pihak-pihak tertentu. Di Indonesia, pemegang saham
minoritas dan stakeholders lainnya hanya mempunyai sedikit celah untuk
melindungi diri mereka terhadap tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh
pemegang saham mayoritas. Dalam sistem hukum kita mekanisme terhadap tindakan
seperti itu memang ada diatur, tetapi karena masih lemahnya penegakan hukum dan
praktik pengadilan (judiciary) maka efektivitasnya menjadi terbatas. Begitu
juga halnya dengan sistem kepailitan dan pengadilan yang memiliki kelemahan telah
membuat para kreditur hanya memiliki pengaruh yang kecil terhadap para debitur
mereka.
2)
Kendala Budaya. Sebagaimana disinggung sebelumnya bahwa terdapat suatu
pandangan bahwa praktik corporate governance itu hanyalah merupakan suatu
bentuk kepatuhan (conformance) terhadap peraturan atau ketentuan dan bukannya
sebagai suatu sistem diperlukan oleh perusahaan untuk meningkatkan kinerja. Hal
ini mengakibatkan aplikasi good corporate governance tidak sepenuh hati
dilaksanakan, sehingga efektivitasnya menjadi berkurang. Begitu juga halnya
dengan adanya dan telah membudayanya anggapan bahwa tindakan penyelewengan
(fraud) maupun transaksi dengan orang dalam (insider transaction) hanyalah
merupakan hal yang biasa dan
lumrah dilakukan dan bahkan tindakan korupsi pun dipandang sebagai sesuatu
tindakan yang tidak salah. Anggapan yang seperti ini jelas bertentangan dengan
jiwa corporate governance, sehingga akan mengganggu dan bahkan menghambat
berjalannya aplikasi tersebut. Kondisi ini ditambah lagi dengan masih lemahnya
praktik pengungkapan dan keterbukaan serta tidak efektifnya mekanisme
pengungkapan dan kedisiplinan di pasar modal. Dalam beberapa kasus juga
dijumpai fenomena bahwa para manajer dan direktur sangat kebal (immune)
terhadap pertanggungjawaban kepada para stakeholder.
3)
Kendala Politik. Kendala ini terutama terkait dengan perusahaan-perusahaan
BUMN, yaitu perusahaan yang dimiliki negara. Sebagaimana dikatakan di atas
bahwa pengertian negara selalu menjadi kabur, terkadang diartikan sebagai pemerintah,
tetapi juga ada yang mengartikannya sebagai lembaga negara yang lain. Hal ini
ditambah lagi dengan dikaburkannya pemisahan antara kepentingan bisnis dan
kepentingan pemerintah maupun lembaga negara yang lain. Akibatnya berbagai
keputusan bisnis di BUMN sangat diintervensi oleh pemerintah dan dalam kasus
yang lain BUMN justru dieksploitasi oleh para politisi (Prasetiantono dalam
Nugroho dan Siahaan 2005). Dalam beberapa kasus, hal ini juga terjadi pada
perusahaanperusahaan swasta. Kondisi lain yang mungkin dapat menjadi perhatian
adalah bahwa peranan lembaga pasar modal (Bapepam begitu juga JSX) sebagai
lembaga pengatur masih belum cukup kuat dalam menutupi kelemahan yang ada di
pengadilan.
4)
Kendala Lingkungan Bisnis. Sebagaimana kondisi yang umum berlaku di berbagai
negara Asia lainnya, bahwa perusahaan-perusahaan (meskipun berbentuk perseroan)
Indonesia terutama dimiliki oleh keluarga (family-owned). Dengan kondisi ini,
maka praktik corporate governance dapat saja melenceng dari praktik yang seharusnya
karena pertimbangan dan kepentingan keluarga, misalnya dalam penunjukan anggota
komisaris independen. Keadaan ini dalam berbagai kasus juga tetap berlaku
meskipun perusahaan-perusahaan tersebut sudah masuk dan memperdagangkan
sahamnya di pasar modal (publicly listed).
5) Kendala Lainnya. Bank-bank di Indonesia telah diakui keberadaannya sebagai salah satu lembaga intermediary keuangan yang amat berperan dalam penyediaan (juga membantu dalam menyediakan) dana yang dibutuhkan oleh para pelaku bisnis. Sebagai penyedia dana (pinjaman) bank-bank tersebut semestinya berperan besar dalam memonitor aktivitas perusahaan, termasuk aktivitas manajernya dalam penggunaan dana. Dalam berbagai kasus terlihat bahwa fungsi monitoring ini tidak berjalan secara efektif, bahkan hal itu sudah terjadi selama proses penilaian terhadap proposal pinjaman yang diajukan. Hal ini dapat dilihat dari kasus-kasus disetujuinya proposal kredit yang tidak/kurang feasible sehingga pada akhirnya menimbulkan masalah dalam pengembaliannya kemudian (kredit macet).
Studi Kasus Penerapan Good
Corporate Governance di PT. Taspen (Persero)
PT
Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan
Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua
dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara. Taspen sebagai Badan Usaha Milik
Negara yang diberi tugas untuk menyelenggarakan Program Asuransi Sosial Pegawai
Negeri Sipil dan Pembayaran Pensiun, sangat menyadari bahwa pelayanan merupakan
tugas pokok perusahaan, sehingga pelayanan harus ditingkatkan terus menerus dan
dijadikan sebagai budaya perusahaan. Penerapan Good Corporate Governnac di PT.
Taspen bertujuan untuk :
1.
Mengoptimalkan
nilai Perseroan agar memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun
internasional, sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan hidup
berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan TASPEN.
2.
Mendorong
pengelolaan Perseroan secara profesional, efisien dan efektif, serta
memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ Perseroan.
3.
Mendorong
agar Organ Perseroan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakannya
dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perseroan
terhadap Pemangku Kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar
Perseroan.
4.
Meningkatkan
kontribusi perusahaan dalam perekonomian nasional.
5.
Meningkatkan
iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.
Untuk
mencapai tujuan tersebut seluruh Insan
Taspen berkomitmen penuh untuk menerapkan Good Corporate Governance di Taspen.
Organ perusahaan yang terlibat terdiri dari :
a) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS merupakan organ persero yang memiliki kewenangan
yang tidak dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dan direksi.
b) Dewan Komisaris
Meruapakan Organ persero yang berwenang dan
bertanggung jawab melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan jalannya
pengurusan pada umumnya, baik mengenai perusahaan maupun usaha perusahaan dan
meemberikan nasihat kepada Direksi.
c) Dewan Direksi
Merupakan Organ persero yang berwenang dan bertanggung
jawab atas segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan perseroan untuk
kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Serta
mewakili perseroan, baik di dalam maupun diluar pengadilan sesuai anggaran
dasar dan perturan perundang-undangan.
Supaya implementasi Tata kelola perusahaan berjalan
dengan baik, perlu didukung pedoman-pedoman atau aturan tertulis yang memuat
tentang kebijakan tertentu, praktek, dan pengaturan lainnya yang mengatur
perusahaan agar tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
prinsip-prinsip korporasi yang sehat dan etika bisnis yang berlaku umum atau
biasa disebut soft structure GCG.
Secara Khusus PT. Taspen (Persero) memiliki soft
structure yag terdiri dari : Pedoman GCG, Board of Manual, Code of Conduct,
Pedoman Benturan Kepentingan, Pedoman Pengendalian Gratifiksi, Pedoman Whistle
Blowing System, Pedoman Mutu, Pedoman Manajemen Risiko, Pedoman Tata Kelola
Teknologi Informasi, Pedoman Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Pelestarian
Lingkungan, Sistem Pengedalian Internal, dan Sistem Pengawasan Internal. Lalu
bagaimanakah penerapan dari soft structure GCG pada PT. Taspen (Persero) :
a) Board of Manual, Panduan bagi dewan
komisaris dan direksi dalam melaksanakan tugasnya, agar tercipta pengelolaan
perusahaan dan pola hubungan kerja yang harmonis sesuai dengan prinsip-prinsip
GCG.
b) Code of Conduct, Paduan dan pedoman bagi
seluruh insan Taspen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing,
maupun berinteraksi dengan stakeholders. Yang
meliputi Komitmen perusahaan terhadap stakeholders, Komitmen insan Taspen, dan
Penerapan Etika.
c) Benturan Kepentingan, Dalam melaksanakan
tugas, setiap insan Taspen wajib mencegah adanya benturan kepentingan. Benturan
kepentingan dapat terjadi dalam : Proses Pengadaan barang dan/atau Jasa,
Perangkapan Jabatan , Kegiatan Sampingan, Proses Perkara di Pengadilan,
Hubungan kekerabatan yang dapat bersumber pada penyalahgunaan wewenang,
Hubungan Afiliasi, dan Penerimaan Gratifikasi. Insan Taspen maupun stakeholders dapat melaporkan adanya
benturan kepentingan dalam kegiatan perusahaan melalui mekanisme Whistle
Blowing System. Insan Taspen yang terbukti melakukan tindakan Benturan
Kepentingan, akan dikenai sanksi sesuai peraturan dan ketenua yang berlaku.
d) Pedoman Pengendalian Gratifikasi,
Merupakan pemberian dalam arti luas, baik yang diterima di dalam negeri maupun
luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa
sarana elektronik. Klasifikasi Gratifikasi ada beberapa yaitu Gratifikasi yang
wajib dilaporkan, Gratifikasi dalam kedinasan, dan Gratifikasi yang tidak wajib
dilaporkan. Insan Taspen wajib menolak segala bentuk gratifikasi. Apabila insan
Taspen menerima Gratifikasi, dalam waktu paling lambat 7 hari kerja, wajib
melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifiksi (Desk Kepatuhan), dengan mengisi
formulir penolakan/penerimaan gratifikasi.
e) Pedoman Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN), Komisaris, Direksi, Kepala Unit Kerja, Wakil
Kepala Unit Kerja, serta Pejabat yang ditugaskan oleh perusahaan dan menduduki
jabatan sebagai anggota direksi/anggota dewan komisaris di luar lingkungan
Taspen wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK. LHKPN wajib dilaporkan pada saat
Pertama kali menjabat sebagai wajib LHKPN, Pengangkatan kembali setelah
berakhirnya masa jabatan atau purna jabatan atau purna tugas atau pensiun,
Berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai wajib LHKPN.
f) Whistle Blowing System, merupakan
mekanisme pelaporan atas Dugaan pelanggaran atau kecurangan yang berindikasi
merugikan bagi perusahaan atau hal-hal lain yang melanggar kode etik dan atau
perudang-undangan. Setiap pelaporan harus memenuhu unsur 4W1H
(What,Where,Who,When,How).
g) Saksi Pelanggaran, Insan taspen yang
melanggar Code of Conduct, akan dikenakan sanksi sesuai dengan keputusan
direksi tentang peraturan disiplin karyawan yang berlaku. Setiap pihak dapat menyampaikan
laporan mengenai dugaan pelanggaran melalui surat/tertulis kepada tim pengelola
whistleblowing system atau bisa juga melalui Telepon, Faksimile, SMS, dan
Email.
h) Sistem Manajemn Mutu (SMM), adalah sistem
untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dalam hal mutu, yang terdiri
dari : Pedoman mutu, Prosedur kerja, Instruksi kerja, Formlir kerja, dan
Dokumen pendukung. Taspen menerapkan sistem manajemen mutu (SMM) untuk proses
bisis inti perusahaan atau core bussiness dengan lingkup layanan klaim, THT dan
pensiun yang telah tersertifikasi sesuai standar ISO 9001 : 2015.
i) Pedoman Manajemen Risiko, Merupakan
petunjuk mengenai pengeloalaan risiko perusahaan secara terpadu, guna
mengantisipasi akibat yang dapat merugikan perushaaan dan menghambat tujuan
perusahaan, serta memanfaatkan setiap peluang untuk mencapai tujuan perusahaan.
j) Pedoman Tata Kelola Teknologu Informasi,
Merupakan pedoman yang disusun secara komperhensif untuk mengelola dan
memutakhirkan dokumentasis sistem yang memuat Perangkat Keras (Hardware),
Perangkat Lunak (Software), Sumber Daya Manusia (Brainware), Infrastruktur
teknologi informasi, Database, Parameter, Tahapan Proses, Asumsi yang
digunakan, Sumber data, dan Output yang dihasilkan. Sehingga memudahkan
pengendalian (built in control) dan penelusuran (audit trail).
k) Pedoman Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(K3) serta Pelestarian Lingkungan, Merpakan Pedoman tata cara yang harus
dilakukan Insan Taspen, untuk memastikan bahwa aset dan lokasi usaha serta
fasilitas perusahaan lainnya, memenuhi pertaturan perundang-undangan berkenaa
dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta pelestarian lingkungan.
l) Sistem Pengendalian Internal, Merupakan
proses yang didesain untuk memastikan bahwa perushaaan menghasilkan produk dan
layanan dengan kualitas sejalan dengan misi perusahaan. Mendorong pelaksanaan
kegiatan perusahaan yang terstruktur, efisien, dan efektif serta memperoleh
hasil sebagaimana direncanakan. Melindungi sumber daya perusahaan dari
kecurangan, pemborosan, penyalahgunaan dan salah urus. Menjaga keandalan
pelaporan keuangan dan operasioanl perusahaan serta memastikan bahwa laporan
perusahaan telah disajikan dengan pengungkapan seluruh informasi yang relevan
bagi para pengambil keputusan. Ketaan terhadap hukum, praturan, dan kebijakan
yang ditetapkan manajemen. Pengendalian internal tidak hanya secara sempit
berfokus pada pencegahan penyimpangan di perusahaan, namun secara luas
merupakan alat kendali manajemen untuk memastikan produk dan layanan diberikan
sesuai standar mutu yang dijanjikan.
m) Sistem Pengawasan Internal, Sistem
Pengawasan Internal perusahaan diatur sesuai Internal Audit Charter yang mengatur mengenai : Kedudukan, Fungsi,
Tugas dan Tangung Jawab, Ruang-Lingkup, Hubungan Kerja, Metode Kerja,
Pelaporan, Standar profesi dan kode etik. Sebagai acuan kerja aparat Satuan
Pengawasan Internal (SPI).
n) Program Pelaksanaan Program Kemitraan dan
Bina Lingkungan (PKBL), Bertujuan menciptakan program yang meningkatkan
kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri, serta pemberdayaan
kondisi sosial masyarakat oleh PT. Taspen (Persero).
Implementasi penerapan GCG pada Taspen diukur melalui proses assesment/evaluasi yang dilakukan setiap tahun secara bergantian oleh assesor eksternal dan internal sesuai dengan indikator/parameter penilaian yang ditetapkan oleh Kementerian BUMN. Tata kelola perusahaan yang baik dapat terwujud dengan Komitmen manajemen dan seluruh insan Taspen serta Konsisensi terhadap implementasinya.
Kesimpulan
Good Corporate Governance (GCG) merupakan sebuah konsep yang seharusnya ada dan diterapkan dalam suatu perusahaan, karena Good Corporate Governance dapat menjamin sistem kerja dalam perusahaan menjadi leih baik dan terarah. Prinsip-prinsip yang ada didalam Good Corporate Governance dapat menyeimbangkan keseimbangan internal dan eksternal perusahaan. Sehingga dengan diterapkannya Good Corporate Governance pada perusahaan tentunya akan membawa banyak manfaat baik bagi perusahaan serta pihak-pihak yang terlibat didalamnya.

Komentar
Posting Komentar